TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan pemerintah harus menjelaskan kepada publik urgensi jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Menurutnya, publik harus tahu jabatan baru Wakil KSP merupakan hasil kajian yang mendalam.
Jangan sampai jabatan baru itu justru bertolak belakang dengan agenda Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni reformasi birokasi.
"Keberadaan pos baru berupa Wakil KSP perlu dijelaskan ke publik terkait urgensi pos baru tersebut. Setidaknya, keberadaan pos baru tersebut merupakan hasil kajian yang mendalam disebabkan karena kebutuhan organisasi dan dalam rangka akselerasi kerja KSP," katanya kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).
Baca: Jokowi Tunjuk Wakil KSP Dampingi Moeldoko, Ini Tugasnya
Namun secara normatif, Arwani melihat jabatan Wakil KSP sebagai bentuk perwujudan sistem presidensialisme.
"Keberadaan KSP dan struktur di dalamnya dimaksudkan untuk menguatkan kerja-kerja Presiden. Makanya, secara normatif, sah-sah saja," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menambah kursi pejabat negara di lingkaran Istana Kepresidenan.
Jokowi menyediakan kursi untuk wakil kepala staf kepresidenan (KSP), karena dalam lima tahun lalu tidak ada posisi tersebut.
Posisi wakil kepala staf kepresidenan, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden dan ditandatangani pada 18 Desember 2019.
"Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan," tulis pasal 6 ayat 2 dalam Perpres itu.
Wakil kepala staf kepresidenan nantinya mendampingi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang telah dilantik bersamaan menteri Kabinet Indonesia Maju, beberapa bulan lalu.