News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Komentari Langkah Prabowo jadi Menhan: Kita Kasih Kesempatan

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Saat ditemui wartawan di kediamannya, ia turut berkomentar terhadap langkah Prabowo Subianto menjadi Menteri Pertahanan di kabinet Presiden Jokowi.

Dilansir Kompas.com, Ia mengaku akan memberi kesempatan pada Prabowo menunjukkan hasil kerjanya.

Ratna berharap langkah Prabowo menjadi menteri pertahanan itu akan baik bagi bangsa Indonesia.

"Ya kita kasih kesempatan untuk melihat apa yang diperbuat."

"Mudah-mudahan kebaikan untuk bangsa ini juga ya," kata Ratna saat ditemui di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Ratna berujar akan menunggu kinerja dari Prabowo Subianto ke depan.

"Tapi kalau beliau memang ada yang ingin diperjuangkan ya kita tunggu saja," ungkap Ratna.

Ia menilai keputusan Prabowo itu kurang etis secara politis.

Setelah bebas dari hukumannya, Ratna mengaku belum bertemu dengan Prabowo Subianto.

Mengingat Ratna dulu pernah menjadi pendukung Prabowo dalam pemilihan presiden 2019.

"Saya belum ketemu Pak Prabowo," kata Ratna Sarumpaet di kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) bersama puterinya Aiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Baru Tahu Bebas Pagi Harinya

Ratna mengaku baru mengetahui kebebasannya pada pagi hari sebelum menghirup udara bebas.

Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna, dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Kebebasan Ratna ini ternyata tak sesuai dari prediksinya.

Awalnya ia memprediksi akan bebas pada 19 Desember lalu, tapi karena keputusan inkrah terlalu singkat, sehingga keinginannya baru terwujud hari ini.

Kata Kuasa Hukum

Masih mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) bersama puterinya Aiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Melansir Kompas.com, Ratna Sarumpaet terjerat kasus penyebaran berita bohong (hoaks), dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 11 Juli 2019 lalu.

Namun, Ratna hanya menjalani masa hukuman selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial Facebook.

Sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang di wajahnya itu, sehingga Ratna mengaku telah berbohong.

Ternyata wajah Ratna yang lebam dalam foto yang beredar luas itu diambil setelah menjalani operasi plastik.

Lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Jimmy Ramadhan Azhari)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini