News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bebas dan Keluar dari Lapas Nusakambangan, John Kei: Kehidupan Lama Saya Tinggalkan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV John Refra Kei di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, langsung disambut oleh keluarga dan teman-temanya. Pria 52 tahun ini telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 10 bulan dari vonis awal hukuman selama 16 tahun.

TRIBUNNEWS.COM - John Refra Kei, terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel, Harry Tantono (2012) kini bebas bersyarat, Kamis (26/12/2019).

Ia telah keluar dari Penjara Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pria yang berusia 52 tahun itu menjalani masa hukuman penjara 7 tahun dan 10 bulan.

Sebelumnya, ia divonis hukuman selama 16 tahun.

John Kei pun mengungkapkan dirinya merasa bahagia.

Tangkap Layar Kompas TV Terpidana kasus pembunuhan terhadap bos Sanex Steel tahun 2012 lalu John Refra Kei telah bebas bersyarat dari Penjara Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah (Tangkap Layar Kompas TV)

Ia menerangkan, setelah bebas dan kembali hidup bersama dengan keluarganya akan meninggalkan kehidupan lamanya.

"Saya merasa begitu merasa bahagia. Dan kebebasan hari ini, dan mungkin setelah saya bebas, dan saya kembali hidup bersama keluarga, mungkin kehidupan-kehidupan saya yang lama, saya tinggalkan," tegas John Kei yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas Tv, Kamis (26/12/2019).

Ia menambahkan, kini lembar kehidupan barunya sudah datang.

Ke depannya, John Kei pun siap meniti kehidupannya yang baru.

Sebelumnya, berdasar penuturan Majelis Hakim, John Kei terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos Sanez Steel, Tan Harry Tantono, 26 Januari 2012 silam.

Tan Harry Tantano ditemukan tewas di kamar 2701 di Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Terkait kasus itu, John Kei lantas dinyatakan melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepadanya pada 27 Desember 2012 silam.

Diwartkan Kompas.com, ia pun mengajukan banding.

John Kei, seorang terpidana kasus pembunuhan, harus menjalani masa tahanan kurungan di sebuah sel super maximum, blok khusus Lapas Nusakambangan (Doc Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan)

Hasil banding tersebut, Mahkamah Agung justru menambah vonis John Ke menjadi 16 tahun penjara.

"Narapidana atas nama John Refra alias John Kei telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada Kamis (26/12/2019)," tutur Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemkumham Ade Kusmanto yang Tribunnews kutip melalui Kompas.com.

John Kei bebas bersyarat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tertanggal 23 Desember 2019.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "John Kei Bebas Bersyarat"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini