TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Prof. Djuanda, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran Asuransi Jiwasraya.
"Hal ini perlu diapresiasi, sebab itu bisa menjadi catatan bersejarah," kata Prof. Djuanda, yang merupakan guru besar hukum tata negara ini saat dihubungi wartawan pada Jumat (27/12/2019).
Menurut Djuanda, sebagai aparat penegak hukum, Kejaksaan Agung memang diharapkan untuk bisa melaksanakan tugas dan fungsinya.
Baca: Imigrasi Cegah Mantan Dirut dan Direktur Keuangan Jiwasraya ke Luar Negeri
Dan bila memang ada persoalan dalam kasus Jiwasraya yang mengarah pada dugaan korupsi maka Kejaksaan Agung tidak perlu khawatir atau takut untuk menjalankan fungsi dan tugasnya itu.
"Saya kira rakyat juga memberikan dukungan yang baik. Saya yakin itu," kata Djuanda.
Djuanda juga menyarakan agar Kejaksaan Agung harus objektif dalam mengumpulkan fakta-fakta yang ada.
Di saat yang sama, bila memang ada ada skandal merugikana keuangan negara, maka oknum pelakunya harus diberikan hukuman yang seadil-adilnya.
"Dan saya juga menghimbau Hakim untuk bertindak cermat sesuai tugasnya, dan menggali secara objektif," kata Djuanda.
Diketahui, ST Burhanuddin, pada Kamis (26/12/2019), mengumumkan langkah pencekalan pada 10 orang.
Namun Burhanuddin masih belum membeberkan dari unsur mana saja pihak yang dicekal tersebut.
Ia hanya menekankan bahwa langkah cekal dilakukan lantaran ada indikasi kuat dugaan korupsi.
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Adi Toegarisman hanya membeberkan inisial masing-masing orang yang dicekal.
"Atas perintah jaksa agung saya sampaikan 10 orang yang telah dilakukan pencekalan semalam. Adalah--saya baca--inisialnya HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, AS. Jadi 10 orang," tutur Adi.