TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD berharap dengan adanya Dewan Pengawas KPK akan menguatkan lembaga antirasuah ini.
Menurut Mahfud MD, KPK akan lebih baik dengan komposisi sekarang yang terdiri dari 2 lapis, Komisioner dan Dewan Pengawas.
"Nah sekarang kita punya harapan dengan komposisi yang sekarang ini mudah-mudahan juga KPK yang terdiri dari dua lapis sekarang. Lapis komisioner dan lapis Dewan Pengawas itu bisa menjadi lebih kuat," ujarnya dilansir melalui YouTube Metro TV, Kamis (26/12/2019).
Ia juga membandingkan dengan Komisoner KPK periode terdahulu yang dipandang sebelah mata oleh publik tapi bisa menunjukkan kinerja yang bagus.
"Dulu 5 pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, Alex Marwata, Laode M Syarif, dulu orang underestimate. tetapi ternyata kerjanya bagus sehingga orang merasa sayang ketika mereka akan pergi," ungkap pria kelahiran Madura ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik lima anggota Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019) siang.
Baca Juga: Said Didu Sebut Hanya Ada Satu Anggota yang Bisa Dipercaya dari 5 Dewas KPK: Tapi Dia Kan Sendiri
Tumpak Hatorangan Panggabean ditunjuk sebagai ketua merangkap anggota dewan pengawas lembaga antirasuah.
Setelah pembacaan Keppres, dewan pengawas mengucapkan sumpah/janji pejabat negara masa jabatan 2019-2023 dihadapan Presiden Jokowi.
Adapun susunan Dewan Pengawas KPK, yang akan dilantik Presiden Jokowi, yaitu :
1. Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Plt Ketua KPK).
2. Artidjo Alkostra (mantan hakim Mahkamah Agung)
3. Syamsuddin Haris (peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
4. Albertina Ho (wakil ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT).
5. Harjono (Ketua DKPP/mantan Hakim Mahkamah Konstitusi).
Setelah pelantikan dewan pengawas, Jokowi melantik Pimpinan KPK periode 2019-2023 yang telah lolos proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK.
Keberadaan dewan pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019.
Baca Juga: Stafsus Presiden Bidang Hukum Tegaskan Dewan Pengawas Perkuat KPK: Kami Mau Kinerja Lebih Baik
Dewan pengawas bertugas, untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Artidjo Alkostar memberikan harapannya sebelum dilantik menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Suatu saat republik ini harus bebas dari korupsi," tegasnya dihadapan wartawan, dilansir melalui siaran langsung Kompas TV, Jumat (20/12/2019).
Tapi menurutnya hal itu harus dilakukan secara bertahap dan sabar.
Ketika ditanya apakah Dewan Pengawas KPK akan bekerjasama dengan Komisioner KPK, ia pun lantas mengiyakan.
"Tentu harus itu," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Seno Tri Sulistiyono)