Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan Polri telah menetapkan dua anggotanya RB dan RM sebagai tersangka kasus penyiraman air keras penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Ia menegaskan, Polri akan mengungkap kasus ini tanpa pandang bulu.
"Polri mengungkap siapa pelakunya tanpa pandang bulu dan tidak ada beban untuk ungkap kebenaran. Inilah ketegasan Polri dalam mengungkap pelaku. Dan proses hukum sesuai dengan aturan," kata Argo kepada Tribunnews, Jumat (27/12/2019).
Ia juga membenarkan RB dan RM ialah anggota polri yang masif aktif. Namun, Argo tak membeberkan lebih lanjut tempat keduanya bertugas.
"RB dan RM keduanya adalah anggota polri, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Argo.
Saat ini, imbuh Argo, keduanya telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan diberikan bantuan hukum oleh mabes polri.
"Sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik serta diberikan pendampingan hukum oleh kadivkum mabes," jelasnya.
Lebih lanjut, dia juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polri melakukan proses penyelidikan yang panjang dan informasi intelejen. Sebaliknya, polri juga beberapa kali melakukan olah TKP untuk mengungkap kasus ini.
"Pemeriksaan saksi 73 saksi dan pemeriksaan ahli. Upaya lainnya membentuk tim penyidik, membentuk tim pakar dan gelar perkara bersama tim teknis dan kerjasama antar tim," tukasnya.