Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Shower (alat mandi) dan TV kabel adalah sebagian dari fasilitas mewah yang dimiliki di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ironinya, fasilitas ‘wah’ itu hanya dirasakan bagi para napi tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menghuni Blok Bravo satu sel satu napi.
Hal itu diketahui dalam sidak yang dilakukan lembaga pengawas pelayanan publik Ombudsman RI bersama para pewarta dalam momentum Nataru, Sabtu (28/12/2019).
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala yang memimpin sidak mempertanyakan apa dasar pertimbangan Blok Bravo mendapat fasilitas lebih istimewa dibanding Blok Alfa.
Selain itu, Blok Alfa yang dihuni tahanan napi kriminal bukan hanya tak mendapat fasilitas serupa.
Mereka harus menghuni sel yang hanya sanggup menampung 8 napi namun overkapasitas hingga 25 napi.
“Selama ada pertimbangan monggo (temuan fasilitas sel napi korupsi). Kami sebagai pengawas itu tentu menghargai sebuah keputusan sepanjang ada pertimbangannya,” kata Adrianus.
Ombudsman tidak mempermasalahkan satu sel dihuni satu napi karena itu sudah sesuai aturan standar minimum konvensi dunia mengenai pemasyarakatan.
“Di Indonesia belum mengarah ke sana, kita masih jalan. Jangan karena napi korupsi punya banyak uang lalu mereka bisa begitu. Kalau memang karena faktor usia juga bagus,” urai Adrianus.
Adrianus menambahkan ke depan perlu adanya kepastian bahwa non-napi tipikor dan berusia tua juga bisa mendapatkan hal yang sama menempati satu sel satu napi.
Baca: Ombudsman Pertanyakan Patwal di Jalur Puncak Bisa Dibeli, Ini Jawaban Kapolres Bogor
Baca: Ombudsman RI Sidak Pos Pantau Jasa Marga, Ini Temuannya
Baca: Cek Kondisi Setnov, Kakanwil Kemenkumham dan Ombudsman Langsung Sambangi RSPAD