TRIBUNNEWS.COM - Dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019).
Setelah 2,5 tahun peristiwa penyiraman air keras itu terjadi, polri mengungkap dua orang tersangka, yang merupakan polisi aktif.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menuturkan pelaku penyerangan Novel Baswedan telah diamankan pada Kamis (26/12/2019).
Dilansir Tribunnews.com, Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono telah mengonfirmasi bahwa Polri bakal memindahkan penahanan dua tersangka teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.
Ketika ditanya alasan pemindahan apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.
Sebelumnya Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.
"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap.
Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Diketahui, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.
Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siang Ini Polri Pindahkan Dua Tersangka Teror Novel Baswedan ke Bareskrim
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Theresia Felisiani)