TRIBUNNEWS.COM - RM dan RB, dua anggota polisi aktif yang ditangkap berinisial RM dan RB.
Keduanya ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku pun setelah menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, Polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
• Deretan Fakta Laporan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan yang Disebut Bohong!
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan.
Kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Setelah membentuk tim, Polri juga bekerja sama dengan instansi seperti forensik selama proses penyelidikan berlangsung.
• Penyiraman Air Keras Dituding Settingan, Novel Baswedan Tunjukkan Fakta Mata Kiri Diambil dari Gusi
"Kemudian kita juga ada kerja sama dengan berbagai instansi seperti forensik, bahwa dari hasil investigasi dan dari informasi intelijen tadi malam sudah mengamankan dua pelaku RM dan RB diamankan," tutur Argo.
Saat ini kedua pelaku pun masih diperiksa intensif di Polda Metro Jaya melalui pendampingan dari divisi hukum dari Mabes Polri.
"Masih dalam pemeriksaan nanti baru disampaikan," ucap dia.