News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Novel Baswedan Mengaku Tidak Percaya Tindak Penyerangan Terhadapnya Disebut Dendam Pribadi

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017 lalu, yang membuat salah satu mata Novel cacat.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews, membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan dua pelaku teror penyiraman air keras Novel Baswedan.

"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.

Ketika ditanya alasan pemindahan ‎apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.

Sebelumnya Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.

"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan soal penyelidikan kasus penyelundupan onderdil sepeda motor Harley-Davidson. (Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

Diwartakan Tribunnews sebelumnya,  pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.

Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya.

Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.

Pihaknya harus melakukan tujuh kali prarekonstruksi kejadian dan memeriksa sekira 73 orang saksi mata.

"Penyidik juga melakukan olah TKP, pra rekon 7 kali. Kemudian juga kami memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019) kemarin.

Kemudian, usai menangkap tersangka, tim penyidik menginterogasi kedua pelaku penyiraman air keras dan menyatakan keduanya sebagai tersangka.

"Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Argo.

Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews berjudul "Siang Ini Polri Pindahkan Dua Tersangka Teror Novel Baswedan ke Bareskrim"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Theresia Felisiani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini