TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan buka suara terkait kabar tertangkapnya pelaku penyerangan terhadap dirinya.
Dalam pernyataan Novel, ia mengapresiasi upaya penangkapan tersebut.
Novel juga memberikan tanggapan soal adanya isu dendam pribadi pelaku kepadanya.
"Tapi disisi lain, ketika dikatakan bahwa terkait adanya masalah pribadi dengan saya, saya kira ini lelucon apalagi?" tutur Novel yang Tribunnews kutip melalui tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).
Mendengar isu adanya dendam pribadi tersebut, Novel menuturkan tidak memiliki utang.
Ia pun ingin bertemu dengan dua orang pelaku yang sudah diamankan petugas kepolisian.
"Saya tidak percaya kalau kemudian dianggap sebagai dendam pribadi, saya disatu sisi ingin mengapresiasi, disatu sisi saya khawatir ada cerita lain," tegas Novel.
Isu adanya dendam dalam kasus penyerangan Novel Baswedan ini beredar luas.
"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, anggota TNI, yang saya yakin mereka itu rasanya tidak mungkin melakukan hal seperti itu," jelasnya.
"Saya kalau dibilang dendam, itu dendam pribadinya atau dendam atasannya?" tanya Novel.
Novel pun menolak berkomentar lebih jauh, karena menghormati pihak kepolisian yang saat ini tengah melakukan pemeriksaan.
"Cuma satu hal yang harus saya garis bawahi, jangan sampai objektivitas ditinggalkan," katanya.
Dua Pelaku Penyiraman akan Dipindahkan
Dua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dikabarkan akan dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri pada Sabtu (28/12/2019) siang.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi Tribunnews, membenarkan Polri bakal memindahkan penahanan dua pelaku teror penyiraman air keras Novel Baswedan.
"Ya rencananya (dipindah) nanti siang," kata Argo di STIK/PTIK Jakarta Selatan.
Ketika ditanya alasan pemindahan apakah karena kasus diambil alih Bareskrim atau karena kapasitas Rutan Polda Metro yang penuh, Argo enggan membeberkan.
Sebelumnya Argo Yuwono menyebut tersangka penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, tak melakukan perlawanan ketika ditangkap pihak kepolisian.
"Kedua tersangka tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap. Sudah itu saja, mereka tidak melakukan perlawanan," kata Argo ketika dihubungi, Sabtu (28/12/2019).
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, pelaku RM dan RB diamankan pada Kamis (26/12/2019) malam di dua lokasi berbeda, yakni di Cimanggis dan Depok.
Keduanya merupakan anggota Polri aktif, namun belum jelas mengenai detail pangkat maupun lokasi tugasnya.
Sebelumnya Argo menuturkan bahwa pengungkapan kasus Novel Baswedan memakan waktu yang cukup panjang.
Pihaknya harus melakukan tujuh kali prarekonstruksi kejadian dan memeriksa sekira 73 orang saksi mata.
"Penyidik juga melakukan olah TKP, pra rekon 7 kali. Kemudian juga kami memeriksa beberapa saksi yang sekitar 73 saksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019) kemarin.
Kemudian, usai menangkap tersangka, tim penyidik menginterogasi kedua pelaku penyiraman air keras dan menyatakan keduanya sebagai tersangka.
"Tadi siang pemeriksaan sebagai tersangka dan ada pendampingan hukum dari Mabes Polri," kata Argo.
Sebagian artikel telah tayang di Tribunnews berjudul "Siang Ini Polri Pindahkan Dua Tersangka Teror Novel Baswedan ke Bareskrim"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Theresia Felisiani)