News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Polisi Usut Kemungkinan Ada Pelaku Lain dalam Kasus Novel Baswedan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih terus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu apabila ada pelaku lain dalam kasus Novel Baswedan.

"Seandainya nanti ada fakta hukum memang ada kemungkinan orang lagi, akan kita proses. Kita tidak pandang bulu, pasti akan kita proses," katanya di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Baca: Tersangka Teror Novel Baswedan Ditahan 20 Hari di Rutan Mabes Polri

Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Salah satu terduga pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan di Rutan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Sabtu (27/12/2019) sore. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Pernyataan ini senada dengan apa yang telah disampaikan Kapolri Jenderal Idham Azis dan juga Kabareskrim Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

Namun, Argo menjelaskan  semisal memang tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus Novel pihaknya tidak akan melakukan apa-apa.

Bahkan, dia menegaskan tidak mungkin pihak kepolisian mengadakan pelaku lain terkhusus kalau memang tidak ada alat bukti yang kuat.

Sebelumnya Argo menyebut pihaknya telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sekira pukul 14.26 WIB.

Selanjutnya, kedua anggota Polri aktif yang telah berstatus tersangka tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani penahanan.

"Mulai hari ini juga bahwa tersangka sudah dilakukan penahanan, kita tahan selama 20 hari ke depan," kata Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini