Sebelumnya diberitakan, pada 6 November 2019 lalu, Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metrojaya.
Dewi Tanjung menuduh Novel Baswedan menyebarkan berita bohong kasus penyiraman air keras yang hingga kini belum terungkap.
Dewi Tanjung juga menyebut ada rekayasa dibalik penyerangan tersebut.
Menurut Dewi Tanjung ada keanehan dari luka di mata Novel Baswedan.
Dewi Tanjung mengaku sudah melihat dan mempelajari kasus Novel Baswedan selama dua tahun tetapi tidak ada kejelasan hukumnya.
Tak hanya itu, Dewi Tanjung juga mengaku telah mempelajari kasus Novel Baswedan dari remakan CCTV, dari luka yang dialami, bentuk perban, dan mata Novel Bawedan.
Diketahui, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia, berhasil menangkap pelaku penyerangan Novel Baswedan.
Kedua pelaku terungkap setelah dua tahun peristiwa penyerangan air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Menurut kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan diamankan pada Kamis, (26/12/2019).
"Tadi malam (Kamis malam), kami tim teknis bekerja sama dengan Satkor Brimob, mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan penyerangan kepada Novel Baswedan," ujar Kepala Bareskrim Polri, Jumat (27/12/2019).
Tim penyidik mengungkapkan bahwa pelaku yang telah diamankan merupakan anggota Polri aktif.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)