Transparan
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadapa Novel Baswedan masih menjalani pemeriksaan intensif.
"Sampai saat ini kami masih memeriksa kedua tersangka inisial RM dan RB," ucap Listyo Sigit di STIK/PTIK Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Mantan Kapolda Banten ini mengatakan pihaknya bakal mendalami lebih lanjut dugaan yang mencuat di publik soal apakah ada yang menyuruh kedua pelaku atau tidak.
"Kami pahami opini di publik soal apakah dilakukan sendiri atau ada yang menyuruh. Makanya kami harus dalami," tutur Listyo Sigit.
Listyo Sigit menambahkan penyidikan kasus ini harus dilakukan dengan hati-hati. Termasuk apakah ada dugaan pelaku lainnya.
"Pendalaman kami harus benar-benar dibuktikan ada fakta dan keterangannya. Bukti harus sesuai, kami memahami dukungan masyarakat yang ingin kasus diungkap. Kami kerja dengan cermat," tambahnya.
Baca: Fakta Penangkapan Penyerang Novel Baswedan, Ungkap Kejanggalan hingga Istri Khawatir Soal Ini
Baca: Ketika Dugaan Keterlibatan Polisi Akhrinya Terbukti dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Sebelumnya Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu.
Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, kedua matal Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.
Anggota Polisi Aktif
Polri melalui Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo kembali mengumumkan ditangkapnya dua pelaku penyiram air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.