Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 83 tahun 2019 yang mengatur penambahan jabatan baru KSP pada 18 Desember 2019.
Dirangkum dari setneg.go.id, dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres menuebut Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan.
Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.
Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden.
Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.
Sedangkan masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam pasal Pasal 17 ayat 2, yang berbunyi:
Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan
Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.
Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.
Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019. Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi.
Baca: Viral di Medsos, Warung Makan Ini Pilih Foto Nyleneh untuk Tarik Pelanggan di Aplikasi GrabFood
Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi.
Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.
Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan.