News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Soal Jabatan Baru KSP, Pakar Sebut Menteri Nadiem Lebih Pantas Punya Wakil daripada Moeldoko

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal Jabatan Baru KSP, Pakar Sebut Menteri Nadiem Lebih Pantas punya Wakil daripada Moeldoko

TRIBUNNEWS.COM - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pos jabatan baru di lingkungan Kantor Staf Presiden (KSP) lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 tahun 2019 tentang KSP mendapat respon beragam dari lapisan masyarakat.

Termasuk komentar dari pakar Sosial Politik (Sospol) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Drajat Tri Kartono, M Si.

Drajat menilai saat ini jabatan baru guna mengisi wakil KSP untuk mendampingi Moeldoko tidak terlalu dibutuhkan. 

Menurut Drajat penambahan jabatan yang ada di lingkungan KSP bisa dilimpahkan ke lembaga pemerintahan lainnya, seperti kementerian.

"Yang mendesak itu wakil menteri di Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemdikbud),"  kata Drajat saat dihubungi Tribunnews.com lewat sabungan telepon, Jumat (27/12/2019).

Drajat berpendapat Kemdikbud lebih pantas mendapatkan prioritas wakil dari pada KSP.

Alasan ini berdasarkan tugas yang dimiliki Kemdikbud lebih banyak dan luas dibandingkan KSP.

Besarnya tugas Kemdikbud satu di antaranya bisa dilihat dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang 20 persen diberikan kepada kementerian berslogan Tut Wuri Handayani tersebut.

Baca: Tragedi Kecelakaan Bus Sriwijaya, KNKT Temukan Sopir yang Tidak Pernah Libur Selama 1 Tahun Bekerja

Tentu dengan besarnya anggaran untuk dikelola, besar pula tugas yang diemban.

"Kemdikbud mengursi pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi. Itu tugas besar tapi tidak ada wakil menterinya," lanjut Drajat.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNS ini melihat Menteri Nadiem Makarim akan kewalahan mengurus semua tanggungjawabnya seorang diri.

Dengan kehadiran wakil menteri Kemdikbud, Drajat berharap mampu meringankan dan memaksimalkan kinerja dari mas menteri ini.

Baik dalam sektor pengembangan maupun penataan dalam lingkungan Kemdikbud.

"Wakilnya untuk Menteri Nadiem itu perlu," tegasnya lagi.

Drajat juga menyoroti efektivitas langkah Presiden Jokowi dengan mencari wakil untuk Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko dalam bertugas.

"Posisi wakil itu sangat diperlukan atau tidak?" tanya Drajat.

Ia melihat selama ini pekerjaan Kantor Staf Presiden sudah berjalan secara baik di bawah kepemimpinan Moeldoko.

Moeldoko dilihat sudah kapasitas yang baik untuk menjalankan Kantor Staf Presiden.

Baca: Kasus Koboi Lamborghini Terus Dikembangkan, dari Satu Kesalahan Terungkap Pelanggaran Lain

Terlebih Moeldoko juga sudah memiliki lima deputi dalam berbagai bidang yang siap membantu mantan Panglima TNI ke-18 ini.

Menurut Drajat saat ini, Kantor Staf Presiden belum membutuhkan jabatan baru.

"Penambahan wakil menurut saya tidak terlalu dibutuhkan oleh Pak Moeldoko"

"Tapi kalau Pak Moeldoko sendiri yang membutuhkan langsung kita juga tidak tahu," ujarnya.

Drajat juga menyoroti calon wakil Kepala Staf Kepresidenan yang tidak boleh dipilih secara serampangan.

Jabatan tersebut harus diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi.

"Saya menyarankan dari kalangan intelektual," beber Drajat.

Dengan bergabungnya wakil Kepala Staf Kepresidenan dari kalangan tersebut, menurut Drajat mampu meningkatkan kinerja organiasi negara di bawah kendali Presiden Jokowi ini. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meminta seluruh pegawai di Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menandatangani pakta integritas, Senin (18/11/2019). (Dok KSP)

Sebelumnya Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres nomor 83 tahun 2019 yang mengatur penambahan jabatan baru KSP pada 18 Desember 2019.

Dirangkum dari setneg.go.id, dalam Pasal 6 ayat 2 dalam Perpres menuebut Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Kepresidenan.

Perpres itu menegaskan posisi kepala Staf Kepresidenan dan wakil kepala Staf Kepresidenan merupakan satu-kesatuan dalam kepemimpinan Kantor Staf Presiden.

Kepala staf maupun wakilnya diangkat dan diberhentikan Presiden.

Akan tetapi, hanya kepala Staf Kepresidenan yang masa jabatannya mengikuti masa jabatan Presiden.

Sedangkan masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diatur dalam pasal Pasal 17 ayat 2, yang berbunyi:

Masa jabatan Wakil kepala staf Kepresidenan, deputi, dan tenaga profesional paling lama sama dengan masa jabatan kepala staf kepresidenan

Lewat Perpres ini, Presiden juga mengatur tunjangan bagi Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dalam Pasal 23, tunjangan dan fasilitas Kepala Staf Kepresidenan setara dengan menteri.

Sementara Wakil Kepala Staf mendapatkan fasilitas dan tunjangan setara wakil menteri sesuai Pasal 24 dalam Perpres 83/2019. Selain itu, Kantor Staf Kepresidenan membawahi paling banyak 5 deputi.

Baca: Viral di Medsos, Warung Makan Ini Pilih Foto Nyleneh untuk Tarik Pelanggan di Aplikasi GrabFood

Kemudian, ada tenaga ahli yang membantu kerja deputi.

Tenaga ahli mendapat hak keuangan dan fasilitas dari eselon IIIA hingga eselon IB sesuai status ketenagaahlian.

Perpres juga mengatur keberadaan staf khusus di lingkungan kantor Staf Kepresidenan.

Setiap staf khusus bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan mendapat hak keuangan dan fasilitas setara pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural eselon IB.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, penambahan posisi wakil Kepala KSP ini karena pertimbangan beban kerja. Sebab, KSP diberi tugas tambahan sebagai delivery unit.

Tugasnya memastikan bahwa program prioritas yang telah dicanangkan Presiden Jokowi dijalankan dengan baik oleh tiap kementerian.

"Mungkin ada pertimbangan beban kerja. Nanti wakil staf lebih ke delivery unit, kastaf lebih ke policy-nya akan kita bagi seperti itu," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/12/2019).

Kendati demikian, hingga saat ini belum diketahui siapa wakil kepala KSP yang akan mendampingi Moeldoko.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini