"Tersangka mengaku menjemput sendiri korban di rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil sewaan," ucapnya.
Pelaku kemudian mengajak korban bertemu pada selasa (24/12/2019) lalu sekitar pukul 06.30 WIB.
"Pelaku menjemput korban dengan dalih akan mengajak sarapan pagi," lanjut Matalip.
Pelaku lantas mengajak korban menginap di sebuah losmen yang berada di jalan Tengkawang.
Pelaku pun melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali.
Setelah mencabuli korban, pelaku memesan ojek online untuk mengantarkan korban kembali ke rumahnya.
"Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya."
"Tak terima dengan apa yang telah dialami anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang," ucap Matalip.
Pelaku berserta barang bukti satu helai baju lengan panjang dan pakaian dalam korban telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu saat diperiksa, pelaku mengaku pernah mengikuti tes masuk anggota Polri.
Tes tersebut diikuti pelaku pada 2016.
Namun, pelaku gagal dalam seleksi.
Kini, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 76D.
"Terhadap pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun hukuman kurungan penjara," tutupnya.