Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan jumlah kejahatan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani Polri tahun 2019 meningkat sebanyak 32 kasus dibandingkan tahun lalu.
"Kasus Tipikor tahun 2018 ada 1.472 kasus. Tahun 2019 meningkat 32 kasus menjadi 1.504 kasus. Sementara kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya menurun bila dibandingkan 2018," ungkap Idham Azis saat rilis Catatan Akhir Tahun 2019 di STIK/PTIK Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019)
Idham Aziz merinci kasus ilegal logging turun dari 668 di 2018 menjadi 535 di 2019.
Baca: Sepanjang 2019, Narkoba Hingga Korupsi Warnai Jenis Pelanggaran Pidana Anggota Polri
Ilegal mining juga turun dari 596 menjadi 416.
"Ilegal fishing turun dari 85 kasus menjadi 24 kasus di 2019. Migas turun dari 502 kasus di 2018 menjadi 380 di 2019," ungkapnya.
Selanjutnya bicara soal kerugian keuangan negara yang berhasil diungkap jajarannya sebesar 1.803 triliun dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan pada 2019 sebesar Rp 454 miliar.
Baca: C. Suhadi Apresiasi Polri yang Memburu Pelaku Kriminal Terhadap Novel Baswedan
Terakhir untuk jumlah penyelesaian perkara, kasus migas penyelesaiannya meningkat 17 kasus di 2019 dari 230 menjadi 247 kasus.
Sedangkan penyelesaian perkara kejahatan terhadap kekayaan negara lainnya baik korupsi, ilegal logging, ilegal mining dan ilegal fishing menurun dibandingkan tahun 2018.