News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Tanggapan Ahli Hukum Terkait Pelaku Penyerang Novel Baswedan, Komentari Soal Isu Menyerahkan Diri

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Ahli Hukum, Muhtar Said, memberikan tanggapan terkait penangkapan pelaku penyerangan Novel Baswedan.

Dua pelaku penyiram air keras terhadap Novel Baswedan telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Novel Baswedan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.

Butuh waktu selama 2,5 tahun untuk menumpas siapa pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.

Kedua pelaku berinisial RB dan RM diamankan polisi pada Kamis 27 Desember 2019 kemarin.

Novel Baswedan dan pelaku penyiram air keras (TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG/ANTARA FOTO/ABDUL WAHAB)

Keberhasilan Bareskrim Mabes Polri mengamankan pelaku pun diapresiasi oleh banyak pihak.

Kendati demikian, muncul berbagai kekhawatiran terkait tertangkapnya kedua pelaku tersebut.

Tak sedikit yang beranggapan bahwa masih ada aktor lain di balik tertangkapnya kedua pelaku yakni RB dan RM.

Kedua pelaku juga diketahui merupakan anggota Polri aktif.

Terlebih muncul pertanyaan mengenai kebenaran apakah pelaku ditangkap atau menyerahkan diri.

HALAMAN SELANJUTNYA ======>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini