"Melihat ini semua, ekspresi wajah, gesture, hingga suara bisa jadi bukan 100 persen asli. Bisa saja ada yang sengaja disembunyikan," tegasnya.
Baca: Viral Pegawai Ekspedisinya Lempar-lemparkan Paket, J&T Express Beri Tanggapan
Tanggapan Tim Kuasa Hukum Novel
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Wana Alamsyah menilai apa yang dilakukan RB dengan menyebut penyidik senior sebagai seorang pengkhianat memiliki penafsiran yang berbeda-beda.
Wana berpendapat setidaknya terdapat dua persepsi yang bisa mengambarkan kata pengkhianat tersebut.
Pertama penghianat secara personal yang berarti pelaku memiliki relasi yang dekat dengan Novel.
"Secara logika begitu. Apa Novel merasa dekat dengan pelaku? Kita belum mengetahuinya," tandas Wana.
Persepsi kedua berkaitan dengan pekerjaan Novel selama di KPK.
Termasuk berhubungan dengan kasus-kasus yang ditanganinya seperti kasus korupsi Simulator SIM yang pernah membelit institusi kepolisian.
"Si pelaku itu mengkaitkan antara kerja-kerja Novel dengan sepak terjang kasus di kepolisian. Ini perlu didalami lagi," lanjut Wana.
Selain itu, kata penghianat yang dikatakan pelaku RB juga harus dicocokan dengan temuan Komnas HAM.
Berdasarkan laporan tersebut kasus penyiraman Novel merupakan kejahatan yang dilakukan secara terencana.
"Sehingga kepolisian harus menggali informasi tiga pelaku, perencana atau aktor intelektual, pengintai, dan pelaku lapangan"
"Ini tugas tambahan untuk kepolisian," tutup Wana.
Baca: BMKG: Peringatan Dini Besok Selasa 31 Desember 2019, Waspada Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)