Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly membenarkan bahwa pemerintah tengah menyusun peraturan presiden terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perpres tersebut merupakan turunan dari dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang baru disahkan beberapa waktu lalu.
"Memang itu tuntutan UU-nya. UU-nya minimal menugaskan, maka kami siapkan tata organisasinya," kata Yasonna ketika dikonfirmasi, Selasa (31/12/2019).
Perpres yang disiapkan, menurut Yasonna, meliputi tata organisasi, dewan pengawas, hingga penetapan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Baca: Kepolisian RI Dalami Isi Kedua HP Tersangka Penyiram Air Keras Novel Baswedan
Baca: Usut Motif Penyerangan Novel Baswedan, Kabareskrim Polri: Kami akan Bekerja Cermat dan Transparan
Baca: Pernyataan Firli Bahuri Soal KPK 4 Tahun ke Depan
"Kemudian ASN-nya karena memang UU mengatakan akan menjadi ASN dalam dua tahun maka kita buat perpresnya," jelasnya.
Yasonna berharap masyarakat tak menganggap keberadaan UU baru ini sebagai bentuk upaya pemerintah dalam melemahkan pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, ia meminta, agar masyarakat dapat terus mengawal kinerja KPK sehingga tetap konsisten dalam pemberantasan dan pencegahan tindak pidana korupsi.