News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kepulauan Riau

Hakim Pertanyakan Gelar Doktor Administrasi Nurdin Basirun Saat Bersaksi di Pengadilan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun saat dihadirkan sebagai saksi untuk kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/1/2020).

Menurut hakim, Nurdin merupakan seorang gubernur, tetapi tidak membaca setiap kebijakan yang dibuatnya.

"Saudara S3 administrasi. Doktor administrasi. Diberitahu ini diskresi apa tanggapan saudara?" tanya Agus Salim kepada Nurdin Basirun.

Baca: Inilah Kepala Daerah yang Tercokok KPK Lewat Gelar OTT

Nurdin Basirun menjelaskan adanya diskresi membuatnya dapat membuat keputusan untuk memudahkan pengusaha agar dapat berinvestasi di Kepulauan Riau.

"Ini celah untuk mengambil keputusan. Saya langsung menandatangani supaya investasi," kata Nurdin.

Lalu, Agus Salim meragukan kemampuan akademik dari Nurdin Basirun.

Dia mempertanyakan apakah pada saat dimintai keterangan untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan berada di bawah tekanan.

"Tidak mencerminkan doktor administrasi. Tidak sama saat di BAP. Apa pada saat di BAP ada paksaan," kata Agus Salim.

"Tidak," jawab Nurdin singkat.

Di akhir percakapan, Agus Salim akan mempertimbangkan keterangan Nurdin Basirun dalam kapasitas sebagai saksi.

Selain Nurdin Basirun, di persidangan pada Jumat ini menghadirkan dua orang saksi, yaitu seorang pegawai negeri sipil di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, Aulia Rahman dan sopir Edy Sofyan, Salihin.

Untuk diketahui, Gubernur Nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, didakwa menerima uang senilai Rp 45 juta dan 11 Ribu Dollar Singapura terkait penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di lokasi lahan laut Piayu Laut, Piayu Batam, Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Rabu (4/12/2019).

JPU pada KPK menyebutkan Nurdin Basirun menerima suap melalui Edy Sofyan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau dan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.

Uang itu bersumber dari pengusaha asal Kepulauan Riau, Kock Meng, serta dua orang nelayan, Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini