News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa Silang Eks Sekretaris MA dengan Hiendra Soenjoto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan silang tiga tersangka kasus dugaa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.

Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

"Sementara Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (3/1/2020).

Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, pun tak luput dari jadwal pemeriksaan hari ini. Sama seperti Nurhadi, ia bakal diperiksa sebagai saksi untuk Hiendra.

Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya ialah eks Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi. Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Baca: Indonesia Kekurangan Hakim, Hakim Perempuan Diminta Jangan Hamil Dulu. . .

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.

Baca: MA Operasi Tangkap Tangan Dua Panitera Pengadilan Negeri Jepara dan Wonosobo

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini