News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laut Natuna Diklaim China

Guru Besar UI Sayangkan Sikap Menhan Prabowo

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hikmahanto Juwana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menyayangkan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam mensikapi aksi kapal China yang memasuki secara ilegal perairan Natuna yang merupakan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prabowo menyatakan, "Kita tentunya gini, kita masing masing ada sikap. Kita harus cari satu solusi baik lah di ujungnya. Saya kira ada solusi baik."

"Pernyataan ini, patut disayangkan karena menjadi pertanyaan solusi baik apa yang diharapkan?" tegas Prof Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/1/2020).

Baca: Tak Bisa Ditawar Lagi, Kasus Natuna Jadi Ajang Jokowi hingga Prabowo Tunjukkan Kapasitasnya

Dia menegaskan, masalah Natuna Utara tidak seharusnya diselesaikan di meja perundingan mengingat China tidak mengakui ZEE Natuna Utara.

Sementara Indonesia tidak mengakui klaim Traditional Fishing Right China.

Baca: Soal Natuna, PKS Sayangkan Sikap Lembek Menhan Prabowo

Seharusnya imbuh dia, Menhan sebagai bagian dari pemerintah harus satu suara dengan suara pemerintah yang disampaikan Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Kantor Menko Polhukam.

Menurut dia, langkah nyata yang perlu dilakukan oleh Pemerintah adalah meningkatkan patroli di Natuna Utara.

Selain juga melakukan penegakan hukum bila ada nelayan asing, termasuk asal China, yang melakukan penagkapan ikan secara ilegal.

Baca: Saat Prabowo Sebut China Negara Sahabat soal Natuna, Susi:Bedakan Pencurian Ikan dengan Persahabatan

Dia menjelaskan, peningkatan patroli juga bertujuan agar nelayan-nelayan Indonesia saat melakukan aktifitasnya tidak mendapat gangguan dari kapal-kapal Coast Guard China.

Perlu dipahami Indonesia tidak dalam situasi akan berperang karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Coast Guard China.

Adapun wilayah laut yang diklaim oleh Indonesia adalah wilayah hak berdaulat (sovereign right) bukan wilayah kedaulatan (sovereignty) Indonesia.

Perlu dipahami wilayah dimana ada hak berdaulat dalam hukum laut berada di wilayah laut bebas (high seas), bukan di wilayah laut teritorial.

Dalam konteks demikian pengerahan kekuatan TNI tidak dapat dilakukan di ZEE.

Otoritas yang wajib dikerahkan adalah otoritas yang melakukan penegakan hukum.

Di Indonesia otoritas tersebut adalah Bakamla, KKP dan TNI-AL.

"Atas dasar ini, solusi dalam bentuk perundingan dalam isu Natuna Utara sebagaimana yang disampaikan oleh Menhan tidak memiliki dasar disamping memang tidak diperlukan," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini