News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak sebelum 1 Januari 2020 maka Dianggap Tidak Valid

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Kabupaten Badung mengantri sebelum mengikuti tes Seleksi Kopentisi Dasar (SKD) dengan menggunakan sistem Comuter Assisted Tes (CAT) di Gedung Makodam IX/Udayana, Jalan Raya Udayana, Denpasar, Senin (5/11/2018). Ketentuan Cetak Kartu Ujian CPNS 2019, Jika Dicetak sebelum 1 Januari 2020 maka Dianggap Tidak Valid

TRIBUNNEWS.COM – Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta Calon Pegawai Negari Sipil (CPNS) 2019 harus menyetak kartu ujian yang wajib dibawa saat tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKD).

SKD akan digelar pada 27 Januari-28 Februari 2020.

Peserta dapat mengunduh kartu ujian di portal SSCN dengan login menggunakan akun masing-masing.

Meski begitu, sejumlah peserta yang lolos seleksi administrari mengunggah kesulitan yang dialaminya saat ingin mencetak kartu ujian CPNS 2019.

Pertanyaan warganet tersebut ditujukan ke akun Twitter milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Kartu peserta ujian seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.(BKN) (Kompas.com)

Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, peserta yang belum bisa mencetak kartu ujian CPNS 2019 tersebut dikarenakan instansi belum mengumumkan hasil sanggah administrasi.

"Kalau instansi belum mengumumkan hasil sanggahan, maka pelamar yang lain belum bisa cetak kartu," kata Paryono kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

Dalam mencetak kartu peserta ujian, terdapat beberapa ketentuan.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini