Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani meminta pemerintah bersikap tegas terhadap klaim sepihak China di perairan Natuna. Salah satunya mengusir kapal China yang berada di perairan Natuna.
"Pemerintah RI harus bertindak tegas untuk mendesak kapal kapal Republik Rakyat Tiongkok segera meninggalkan Laut Natuna Utara dengan mengedepankan diplomasi damai," ujar Puan, Senin, (6/1/2020).
Menurut Puan, Natuna merupakan wilayah perairan Indonesia mengacu pada konvensi Unclos 1982 yang mana China merupakan salah satu anggotanya.
Karenanya, Natuna merupakan bagian dari wilayah Indonesia. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi China mengklaim perairan Natuna.
Baca: PKS Kritik Usulan Jadikan Natuna Provinsi Baru: Itu Tak Akan Selesaikan Masalah
"Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok harus menghormati hukum internasional seperti tertuang dalam UNCLOS 1982 dimana Republik Rakyat Tiongkok adalah salah satu anggotanya," katanya.
Puan juga meminta Kementerian dan Lembaga untuk satu suara dalam kasus Natuna, yakni mendukung Kementerian Luar Negeri yang tegas menolak klaim China tersebut.
Baca: Soal Natuna, Mahfud MD Tegaskan Tak Akan Perang Lawan Cina, Tapi Menolak Jalur Diplomasi
"Seluruh kementerian dan lembaga harus satu suara mendukung sikap tegas Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengutamakan upaya diplomasi dengan Republik Rakyat Tiongkok dan tetap bersikap tegas dalam menjaga kehormatan dan eksistensi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), " katanya.
Puan juga meminta Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), TNI Angkatan Udara (AU), dan Polair meningkatkan patroli di wilayah laut Indonesia, terutama di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seperti di perairan Natuna, dengan cara memperkuat coast guard (penjaga pantai). Hal itu untuk mencegah pihak asing memasuki wilayah perairan RI tanpa ijin.
"Pemerintah harus menambah armada kapal yang dikhususkan untuk melakukan patroli di kawasan ZEE, sehingga kedaulatan wilayah Indonesia dapat selalu terjaga dan dapat mendampingi kapal-kapal nelayan milik Indonesia, terutama di Natuna," katanya.
Terkait praktek pencurian ikan, pemerintah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan dan sanksi yang terkait dengan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF).
" Terutama, terhadap sanksi bagi pelaku IUUF di perairan Indonesia guna memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia dan mencegah terjadinya illegal fishing di wilayah perairan Indonesia," kata dia.