TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djadja Buddy Suhardja menyebut bahwa mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno mendapatkan uang Rp 700 juta terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada sekitar tahun anggaran 2012.
Menurut Djadja, pemberian uang tersebut merupakan atas arahan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hal itu diungkapkan Djadja saat bersaksi untuk Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012; kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 dan pencucian uang.
"Oh pernah (berikan uang ke Rano Karno), Pak. Karena, Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan. Rp 700 jutaan lah Pak," kata Djadja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (6/2/2020).
Baca: Pengakuan Sule, Lina Sulit Dihubungi Setelah Menikah, Teddy Justru Singgung Soal Emas Rp 250 Juta
Menurut Djadja, pemberian itu berlangsung dalam lima tahap.
Uang itu ada yang diberikan secara langsung oleh dirinya, ada yang melewati pihak lain.
"Ada saya langsung ada yang juga bukan saya. Saya langsung itu ke rumahnya dan kantornya. Rp 700 juta, keseluruhan, Itu seizin beliau. Katanya Pak Rano Karno-nya sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Carlton terus panggil saya," ujar dia.
Djadja pun mengonfirmasi salah satu keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa KPK.
Dalam keterangannya di BAP pada November 2012, Djadja pernah memberikan uang ke Rano Karno sebesar Rp 150 juta.
Uang itu berasal dari Dadang Prijatna, salah satu pihak dari Wawan.
Menurut Djadja, ia biasanya ditelepon ajudan Rano Karno bernama Yadi yang mencari keberadaannya. Djadja pun menghadap Rano Karno.
Baca: Rano Karno Berniat Buat Film dari Sakit Thalassaemia
Dalam keterangan lainnya di BAP, Djadja juga menyebutkan ia pernah memberikan uang Rp 150 juta lagi dan Rp 50 juta ke Rano Karno.
"Iya itu ada yang Rp 350 juta totalnya. Biasanya saya (menyerahkan) selalu bersama-sama ajudan saya dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah Pak Wawan ke Pak dadang langsung, enggak diinapkan, langsung, waktu itu sudah telepon," lanjut dia.
Dalam perkara ini, Wawan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum dalam urusan anggaran dan pelaksanaan pengadaan itu dilakukan Wawan bersama kakaknya, Ratu Atut.
Wawan disebut jaksa memperkaya diri sendiri sekitar Rp 50 miliar. Kemudian, pihak lain yang turut diperkaya dalam pengadaan alat kedokteran ini adalah Ratu Atut, yakni sebesar Rp 3,85 miliar, dan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno, yakni sebesar Rp 700 juta.
Kemudian, sejumlah pihak lain pada saat itu, yakni orang kepercayaan Wawan sekaligus Pemilik PT Java Medica Yuni Astuti sebesar Rp 23,39 miliar dan Kepala Dinas Kesehatan Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 240 juta.
Ada pula Sekretaris Dinas Kesehatan Ajat Drajat Ahmad Putra sebesar Rp 295 juta, pejabat pelaksana teknis kegiatan Jana Sunawati sebesar Rp 134 juta, Yogi Adi Prabowo sebesar Rp 76,5 juta, dan Tatan Supardi sebesar Rp 63 juta.
Setelah itu, memperkaya Abdul Rohman sebesar Rp 60 juta; Ferga Andriyana sebesar Rp 50 juta, Eki Jaki Nuriman sebesar Rp 20 juta, Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Dinas Kesehatan Suherman sebesar Rp 15,5 juta, Aris sebesar Rp 1,5 juta, dan Sobran sebesar Rp 1 juta.