News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Update Kasus Novel Baswedan: Novel Penuhi Panggilan Penyidik hingga Ketua KPK Apresiasi Polisi

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/1/2020).

Ditanya mengenai kedatangannya itu, Novel Baswedan mengaku akan mengikuti proses penyidikan.

Novel juga mengatakan, dirinya akan menjawab semua pertanyaan dari penyidik.

"Tentunya ketika saya dipanggil dan ini kaitan dengan saya yang sebagai korban, maka saya berkepentingan memberikan keterangan," ujar Novel Baswedan, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2020).

"Saya kira itu akan lebih jelas kalau saya memberi keterangan baru saya berbicara," jelas Novel.

Ia juga menyebut, menunggu pertanyaan dari penyidik terkait hubungannya dengan tersangka yang saat ini telah diamankan polisi.

"Saya menunggu penyidik bertanya apa, nanti kaitan apa saya dengan tersangka," ungkapnya.

Penyidik KPK Novel Baswedan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengapresiasi kinerja Polri yang berhasil menangkap dua penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

“Kami ingin sampaikan apresiasi secara langsung kepada jajaran kepolisian karena sekian lama sejak 2017."

"Baru kemarin kapolri dan tim khususnya bisa mengungkap kasus penganiayaan terhadap anggota pegawai KPK atas nama Novel,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (6/1/2020).

Ia juga menyebut sudah menyampaikan apresiasinya tersebut kepada Kapolri Idham Azis.

“Ini kami sampaikan langsung, dengan niat, kami ingin sampaikan langsung kepada Kapolri,” ungkap Firli.

Setelah pertemuannya dengan Kapolri Idham Azis hari ini, Senin (6/1/2020), Firli Bahuri menyampaikan, KPK akan membahas peningkatan kerja sama pemberantasan tindak pidana korupsi dengan Polri.

Menurut Firli, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK diundangkan, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti.

“Makanya di dalam konsep pemberantas korupsi itu adalah melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan dengan meliputi kegiatan-kegiatan koordinasi,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia menegaskan, setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi layak untuk dijatuhi sanksi.

Menurutnya, hal itu harus berlaku bagi semua pihak tanpa terkecuali.

Firli juga menyebut, KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sehingga KPK membutuhkan sebuah sinergi dan kerja sama dengan kepolisian.

Ia juga ingin sinergi dengan Polri tersebut harus terus ditingkatkan agar pemberantasan korupsi dapat mencapai target.

“Untuk itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19/2019, kita akan terus melakukan kerja sama, terutamanya memperbaharui kerja sama yang sudah ada, dan kita akan tingkatkan, dan kita perluas dengan melakukan pendidikan latihan bersama,” jelas Firli Bahuri.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. (Warta Kota/Adhy Kelana)

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah anggota polisi aktif berinisial RB dan RM.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.

Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Walda Marison/Dani Prabowo/Ardhito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini