TRIBUNNEWSWIKI.COM - Warga Negara Indonesia dengan nama Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria di Manchester, Inggris.
Ternyata Reynhard Sinaga melancarkan aksinya dengan tindakan yang keji, yakni membius dan menyerang para korbannya.
Dilansir oleh BBC, Polisi mengatakan mereka memiliki bukti bahwa Reynhard sebenarnya menargetkan 190 korban.
Layanan Kejaksaan Mahkota (CPS) Mengatakan Reynhard aladah "pemerkosa paling produktif dalam sejarah hukum Inggris".
Atas kesalahannya tersebut, Reynhard dijatuhkan hukuman seumur hidup dengan minimal 30 tahun penjara oleh hakim Suzanne Goddard.
Mengutip dari Kompas.com atas lansiran The Independent, Suzanne Goddard bahkan mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".
"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang engkau lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.