Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang.
Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing.
"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Baca: Ramai Komisioner KPU Kena OTT KPK: PDIP Tersorot, Aria Bima Sebut Oknum, Yasonna Tak Tahu
Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti nominal uang yang disita penyidik KPK.
Dikatakan, tim saat ini masih menghitung uang tersebut dan mengonfirmasinya kepada delapan orang yang kini sedang diperiksa intensif, termasuk Wahyu Setiawan.
Ali berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers hari ini pukul 19.00 WIB.
Baca: Kader PDIP Terseret Kasus OTT KPK, Yasonna: Saya Tidak Tahu, Tanya Mereka Saja
"Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti uang dalam pecahan asing.
Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp400 juta.
"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp400 juta kalau dirupiahkan," ujar Lili.
Berdasar informasi, dari delapan orang yang diamankan terdapat seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM.
Baca: Aria Bima Sebut 2 Kader PDIP Diduga Terseret OTT KPK Sebagai Oknum
Para pihak, termasuk Wahyu dan HM serta sejumlah pihak lain diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR.
"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.