TRIBUNNEWS.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2010-2019 terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung mengaku sudah mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus dugaaan korupsi perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dilansir oleh Kompas.com, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus yang diduga rugikan negara sekitar Rp 13,7 triliun tersebut.
Informasi tersebut disampaikan Burhanuddin saat konferensi pers bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung BPK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2020).
Baca: Babak Baru Kasus Gagal Polis Asuransi Jiwasraya, Kejagung Kantongi Nama Pelaku
Baca: Callista Wijaya Sedih, Sebulan Ikut Jiwasraya Uang Rp1,5 M Tak Bisa Ditarik, Ngadu ke Erick Thohir
Berikut rangkumannya:
1. Laba Semu
BPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali terhadap PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2010-2019.
Pertama, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu pada tahun 2016.