News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Minta Waktu Dua Bulan Ungkap Kasus Jiwasraya

Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Agung Firman Sampurna bersama Jaksa Agung RI Burhanuddin menggelar konferensi pers membahas mengenai asuransi Jiwasraya di Gedung BPK RI, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Ketua BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019 BPK telah du kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya yaitu pemeriksaan dengan tujuan tertentu tahun 2016 dan pemeriksaan Investigatif tahun 2018. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA-Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan institusinya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah memiliki persiapan dalam pengungkapan pelaku kasus Jiwasraya. Pihaknya dan BPK melakukan investigasi kasus ini secara detail.

"Terakhir, kami melakukan beberapa penggeledahan terhadap beberapa objek sekitar 13 yang telah kami geledah, kami lakukan secara silent (diam-diam). Karena jujur, saya tidak ingin terlalu terbuka," kata Burhanuddin di kantor BPK, Rabu (8/1/2020) kemarin.

Baca: Soal Kasus Asuransi Jiwasraya, MAKI hingga Rizieq Shihab Beri Tanggapan

Ia memastikan dalam waktu dua bulan, Kejagung akan mengungkap siapa dalang di balik kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini. Burhanuddin berujar waktu dua bulan diambil karena kompleksitas dalam investigasi Jiwasraya ini.

"Transaksi yang yerjadi hampir 5 ribu transaksi lebih dan itu memerlukan waktu. Kami tidak ingin gegabah dan teman-teman dari BPK sangat membantu kami. Kami tidak bisa membuka terlebih dahulu, karena kami ingin betul-betul fix bahwa kerugiannya sudah tahu," ujarnya.

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Baca: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, YLKI: Cermin Keteledoran OJK

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin.

Baca: Kasus Gagal Bayar Jiwasraya, YLKI: Cermin Keteledoran OJK

"Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," kata dia.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Baca: Pakar Ekonomi Apresiasi Langkah Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang dalam Kasus Jiwasraya

Kepala BPK Agung Firman Sampurna menjelaskan, Jiwasraya pada 2006 memanipulasi laporan keuangan dari rugi menjadi untung. "Meski 2006 masih laba, tapi itu laba semu akibat rekayasa akuntansi di mana sebenarnya perusahaan rugi," kata Agung.

Tahun 2017 Jiwasraya membukukan laba Rp 360,6 miliar. Namun kala itu perseroan memperoleh opini tidak wajar akibat ada kekurangan pencadangan sebesar Rp 7,7 triliun. "Jika dilakukan sesuai ketentuan maka perusahaan dinyatakan rugi," ujarnya.

Baca: Pakar Ekonomi Apresiasi Langkah Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang dalam Kasus Jiwasraya

Tahun 2018, Jiwasraya juga membukukan kerugian 15,3 triliun. Hingga September diperkirakan rugi 13,7 triliun. Hingga November 2019, mengalami negatif equity Rp 27,2 triliun.

Baca: Jaksa Agung Sebut Belum Ada Relevansi Panggil Rini Soemarno Jadi Saksi Kasus Jiwasraya

"Kerugian itu disebabkan karena  menjual produk saving plan dengan cost of fund yang tinggi di atas bunga deposito yang dilakukan secara massif sejak 2015.Dana dari saving plan tersebut diinvestasikan ke produk saham dan reksa dana yang berkualitas rendah yang. Hingga berujung gagal bayar," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini