News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan, Ada Nama Politisi PDIP Harun Masiku

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, serta Harun Masiku.

Wahyu Setiawan adalah komisioner KPU dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan sekaligus mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu.

Wahyu Setiawan (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sementara Saeful disebut sebagai pihak swasta dan Harun Masiku adalah calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP.

Lili Pintauli Siregar juga mengungkapkan peran keempat tersangka ini.

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) sebagai penerima suap, HAR (Harun Masiku) dan SAE (Saeful) sebagai pemberi suap," ujar Lili didampingi Ketua KPU, Arief Budiman.

Sebagai penerima suap, Wahyu dan Agustiani dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangka melanggar Pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam penangkapan Rabu (8/1/2020) dan Kamis (9/1/2020), KPK juga mengamankan delapan orang yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini.

Selain ketiga tersangka, KPK mengamankan DON (pengacara), ETO (asisten WSE), IDA (keluarga WSE), WBU (keluarga WSE), dan I (sopir SAE).

KPK mengamankan delapan orang ini di tiga tempat yang berbeda, yaitu Jakarta, Depok, dan Banyumas.

Harun Masiku tak termasuk pada delapan orang yang ditangkap dan diharapkan segera menyerahkan diri.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," kata Lili.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini