Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan pihaknya tidak akan memberi bantuan hukum kepada Wahyu Setiawan atas kasus suap yang menimpanya.
Kata Arief, tindakan Wahyu sama sekali tidak ada hubungannya dengan produk hukum yang dikeluarkan KPU RI.
Wahyu Setiawan disebut bertindak secara pribadi.
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," ucap Arief di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) malam.
Baca: KPK Sebut Persekongkolan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Pengkhianatan Terhadap Demokrasi
KPU hanya akan memberi bantuan hukum jika kasus yang menimpa anggotanya tersebut berasal dari produk hukum KPU sendiri.
"Untuk kebijakan yang dikeluarkan KPU dan kalau kebijakan dipersoalkan maka KPU nemberi bantuan hukum," jelas dia.
"Tapi kalau persoalan yang diperintahkan KPU bukan karena kebijakan KPU memutuskan sesuatu, maka kami tidak bisa memberikan bantuan hukum," ungkapnya.
Baca: Siapa Harun Masiku? Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan
KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka.
Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Respons Hasto Kristiyanto Soal Tudingan Stafnya Terlibat Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan
"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.
Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku dan kader PDIP Saeful.
Diduga sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta, dalam bentuk uang Singapura Dolar.