Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menjawab tudingan soal dua orang stafnya disebut-sebut terseret kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto mengatakan belum mengetahui mengenai dua orang yang disebut stafnya tersebut.
"Sampai saat ini kami masih belum tahu," kata Hasto di Kemayoran, Jakarta, Kamis, (9/1/2020).
Meskipun demikian, Hasto menegaskan bahwa pembinaan staf sekretariat DPP PDIP merupakan tanggungjawabnya sebagai Sekjen partai.
Baca: Siapa Harun Masiku? Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan
Menurutnya sebagai kader para staf partai wajib menjalankan ideologi partai termasuk tidak melakukan tindakan melawan hukum.
"Saya perlu melakukan penegasan. Bahwa sebagai Sekjen, saya bertanggung jawab di dalam membina seluruh staf, seluruh anggota, seluruh kader partai. Karena itu merupakan tugas yang diberikan AD/ART," kata Hasto.
Ia mengatakan apa yang menjadi tindakan para kader menjadi tanggung jawab partai.
Namun bukan yang menyangkut persoalan hukum.
Baca: Siapa Harun Masiku? Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan
"Apa yang menjadi tindak para anggota dan kader partai, partai tentu saja ikut bertanggung jawab. Tetapi ketika itu sudah menyentuh persoalan hukum, partai tidak bertanggung jawab," katanya.
Hasto juga tidak mau ambil pusing dengan cuitan wasekjen Demokrat Andi Arief.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bisa menilai cuitan-cuitan yang selama ini dilontarkan Andi Arief.
"Beliau kan sudah sering membuat cuitan-cuitan begitu. Kita tahu cuitannya bagaimana," kata Hasto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.
Wahyu diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Baca: Kronologi OTT KPK Terhadap Komisioner KPU, Bermula Saat Wahyu Setiawan Minta Uang Kepada Agustiani
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.
Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.