“Sampai saat ini kita masih belum tahu karena itulah kita menunggu keputusan dan apa yang disampaiakan oleh KPU (KPK, Red),” kata Hasto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).
Hasto menyampaikan, mendukung penuh upaya KPK dalam mengungkap kasus dugaan korupsi tersebut.
Sebagai Sekjen Partai dia memang bertanggungjawab terhadap pembinaan seluruh kader partai.
Seluruh staf sekretariat memang dibawah pertanggungjawaban Sekjen.
Namun, apabila terkait masalah hukum maka menjadi urusan masing-masing. Di sisi lain, Hasto mengatakan salah satu di antara D dan S adalah kader PDIP.
“Sebagai kader PDIP dia bertindak seharusnya menjanlankan garis-garis kebijakan ideologi partai termasuk untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum,” jelasnya.
Sedangkan saat disinggung keberadaan dua stafnya tersebut, Hasto mengaku tidak tahu.
“Saya tidak mengetahui karena sakit diare tadi. Sehingga dalam konteks seperti ini kami fokus dalam persiapam HUT ke-47 dan Rakernas yang pertama,” kata Hasto.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku selaku caleg DPR fraksi PDIP dan Saeful.
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total Rp900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Harun dan Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.