News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Mantan Komisioner KPU Desak Wahyu Setiawan Segera Diganti, KPU Masih Tunggu Surat Pengunduran

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan resmi ditahan KPK
TRIBUNNEWS.COM - Jabatan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU diminta untuk segera diganti.

Hal itu disampaikan mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.

Hadar menyebut penggantian harus segera dilakukan sebab Wahyu Setiawan telah menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatan komisioner.

"Pergantian itu bisa dilakukan dengan cepat apalagi yang bersangkutan sudah akan mengundurkan diri sehingga direalisasikan saja (penggantiannya)," ujar Hadar kepada dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2020).

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Ditangkapnya Wahyu Setiawan oleh KPK menurut Hadar tak berdampak signifikan bagi kinerja KPU.

Hadar menyebut sesuai apa yang disampaikan KPK, kasus Wahyu Setiawan tak berkaitan dengan pekerjaan KPU.

Wahyu Setiawan diketahui mengaku kasus yang membelitnya merupakan persoalan pribadi.

Wahyu pun telah meminta maaf dan menyatakan akan mundur sebagai komisioner KPU.

"Jadi bisa pekerjaan sementara akan ditutupi oleh anggota-anggota lain dan oleh sekretariat KPU sehingga tidak akan terlalu banyak kekurangannya atau dampaknya (terkait kinerja)," kata dia.

KPU Menunggu Surat Pengunduran Diri

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya menunggu surat pengunduran diri secara resmi Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU.

Arief Budiman mengungkapkan surat tersebut menjadi satu opsi bagi KPU untuk memastikan status Wahyu Setiawan seusai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI 2019-2024.

"Kami kan sudah menyiapkan dua opsi. Pertama harus melaporkan status tersangka (kepada Presiden, DPR dan DKPP). Namun, jika ada (surat) pengunduran diri juga kami sampaikan," ujar Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020) dilansir Kompas.com.

Ketua KPU RI Arief Budiman di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (9/1/2020). (TRIBUNNEWS/DANANG TRIATMOJO)

Arief Budiman mengungkapkan berdasar keputusan rapat pleno internal, tanpa adanya surat pengunduran diri secara resmi, KPU baru akan memberhentikan Wahyu Setiawan secara sementara.

"Kalau ada pengunduran diri bisa langsung pemberhentian tetap. Secepatnya, pokoknya ada surat pengunduran diri langsung kami laporkan."

"Kalau keluarnya setelah Jumatan keluar ya langsung dikirimkan, kalau keluarnya besok ya besok kami kirimkan," tutur Arief.

Sementara itu Arief menyebut opsi pertama bisa dilakukan tanpa adanya surat pengunduran diri.

"Tapi untuk mengirimkan laporan yang pertama tadi saya sebut tadi (kepada Presiden, DPR dan DKPP), kami tidak menunggu pengunduran diri," ujar dia.

Pihak KPU menyebut saat ini belum bisa bertemu dengan Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan istri dan pihak keluarga Wahyu Setiawan sedang mengupayakan untuk menemui tersangka KPK itu.

Terutama mengupayakan Wahyu Setiawan untuk menandatangani surat pengunduran diri.

"Sedang diupayakan. Draf suratnya sudah ada dan sebenarnya tinggal ditandatangani," tutur Pramono.

Penetapan Tersangka

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.

Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.

Ketua KPU Arief Budiman (paling kiri) bersama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (9/1/2020). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Dilansir Kompas.com, hal itu dilakukan agar Wahyu Setiawan membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.

"Untuk membantu penetapan HAR sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Permintaan Rp 900 juta Wahyu Setiawan kepada Harun, direalisasikan Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 lalu.

Uang tersebut diterima Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kemudian pada akhir Desember 2019, Harun menitipkan kembali uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.

Direncanakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu.

Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).

"Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang Rp 400 juta yang berada di tangan ATF (Agustiani Tio Fredlina) dalam bentuk dollar Singapura," kata Lili.

Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari/Dian Erika Nugraheny/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini