News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pramugari Garuda Laporkan Akun Twitter

Akun @digeeembok Dilaporkan Pramugari Garuda Siwi Widi, Hukuman yang Diterima Jika Terbukti Salah

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pramugari bernama Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan bos maskapai Garuda.

TRIBUNNEWS.COM - Pramugari Garuda Indonesia bernama Siwi Widi Purwanti melaporkan akun Twitter @digeeembok yang menuding dirinya sebagai simpanan mantan bos maskapai plat merah ini.

Siwi membuat laporan terkait dirinya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (10/1/2020).

Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, Siwi membantah jika dirinya menjadi simpanan Heri Akhyar.

Siwi mengatakan semua cuitan di akun @digeeembok tentang kabar tersebut tidaklah benar. 

"Semua pemberitaan dari akun @digeembok itu tidak benar," kata Siwi dikutip dari YouTube KompasTV, Sabtu (11/1/2020).

Dirinya merasa dirugikan dengan apa yang dilakukan @digeeembok. 

"Saya benar-benar merasa harga diri saya tercoreng," lanjut Siwi.

Dari pengakuan Siwi, bukan hanya dirinya saja yang mersa terganggu, namun keluarganya juga.

Menurut Siwi, kabar tidak benar yang disebarkan akun @digeeembok ditujukan merusak kariernya sebagai pramugari. 

"Saya merasa bahwa ini adalah persaingan kerja yang tidak sehat dalam pekerjaan saya," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Siwi merasa benar dan siap untuk membuktikan kabar yang unggah di akun Twitter @digeeembok adalah hoaks.

Siwi Sidi Purwanti, pramugari yang digosipkan menjadi simpanan Direktur Human Capital Garuda Indonesia, Heri Akhyar menggandeng kantor pengacara Elza Syarief Law untuk memenjarakan akun twitter @digeembok yang telah hancurkan nama baiknya. (Warta Kota/Feryanto Hadi)

Baca: Isi Pidato Donald Trump soal Serangan Balas Dendam Iran, Sebut Tak akan Membalas hingga Bahas Sanksi

"Dan saya berusaha untuk membuktikan atas pernyataan saya itu tidak benar sama sekali," tutup Siwi.

Kuasa hukum Siwi, Vidi G Syarief menjelaskan penyebaran berita tidak benar tersebut tidak hanya merugikan kliennya.

Tapi juga keluarganya.

"Ini sudah merugikan, bukan hanya pribadi klien kami, tapi juga terutama keluarganya," ujar Vidi.

Bahkan atas hebohnya pemberitaan Siwi yang dituduh sebagai simpanan bos maskapai Garuda, membuat ibundanya jatuh sakit. 

Sekarang kondisi ibunda Siwi telah membaik. 

"Alhamdulillah sekarang sudah agak sehat," beber Vidi.

Vidi menambahkan, Ia menganggap apa yang dilakukan akun @digeeembok telah mencoreng nama dunia penerbangan.

"Kemudian juga mencemarkan profesi Garuda umum, pramugari secara umum dan Garuda khususnya," jelasnya.

Baca: Viral Skripsi Mahasiswi Indonesia Disimpan di Museum Manchester United, Ini Kisah di Baliknya

Aturan yang mengatur aktivitas media sosial

Seperti diketahui sebelumnya, sejak 2008 dalam tata urutan perundang undangan negara Indonesia telah memiliki aturan dalam menggunakan teknologi internet secara umum.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang dikenal UU ITE.

Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto menjelaskan di dalam UU ITE memiliki prinsip-prinsip tertentu.

"Prinsipnya di dalam UU ITE ini diatur sedemikian rupa, baik dari memiliki dan menggunakan hak, menyampaikan informasi dan sebagainya," kata Agus saat dihubungi Tribunnews.com beberapa waktu lalu.

Baca: VIRAL Pemuda Mesum Diduga Terjadi di Karawang, Polres Sebut Belum Ada Laporan

Satu aspek yang juga diatur dalam UU ITE terkait penyebaran berita bohong atau hoaks.

Hal ini ada dalam pasal 28 ayat 1 hingga 2, yang berbunyi:

1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

2) Setiap Orang dengan sengaja dna tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuahan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ata suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Barangsiapa yang terbukti secara sah dalam proses persidangan melanggar pasal di atas, maka akan mendapat hukuman yang telah diatur dalam pasal 45 A, yang berbunyi:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).

Untuk lebih jelasnya UU ITE dapat dilihat di sini.

Jika pemilik akun @digeeembok  terbukti menyebarkan hoaks seperti yang dituturkan Siwi Widi, maka akun tersebut dapat dihukum dengan pasal-pasal di dalam UU ITE yang telah dijelaskan di atas.

(*)

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini