News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

JPPR: OTT Komisioner KPU Dapat Pengaruhi Kepercayaan Publik Terhadap Pilkada 2020

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Koordinator Nasional JPPR Muhammad Hanif menilai operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2020.

Menurut Hanif, publik akan mempertanyakan integritas dari KPU selaku penyelenggara Pilkada 2020 karena salah satu komisionernya terjaring OTT.

"Jadi kemungkinan ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara di Pilkada 2020 nanti. Dan masyarakat menganggap nanti penyelenggara integritasnya terkait Pilkada 2020 itu sudah tidak dipercaya," ujar Hanif di Kantor JPPR, Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (11/1/2020).

Pilkada pada tahun ini bakal digelar di 270 daerah dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Kasus korupsi ini juga, menurut Hanif dapat mencoreng komitmen KPU yang menginginkan pelaksanaan Pilkada bebas korupsi.

"Semangat KPU waktu itu adalah menginginkan calon-calon yang maju di Pilkada bebas korupsi, tapi ternyata hal yang menyakitkan adalah penyelenggaranya sendiri terlibat dalam kasus korupsi," ucap Hanif.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Agustiani Tio Fridelina (eks anggota Bawaslu/caleg PDIP) selaku orang kepercayaan Wahyu; dan dua orang yakni kader PDIP, Harun Masiku dan Saeful, selaku penyuap.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Saeful dan Harun Masiku. Diduga, suap diberikan agar Harun bisa ditetapkan menjadi anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW).

Harun merupakan caleg PDIP dari dapil Sumsel I yang menempati posisi 6 dalam Pileg 2019 lalu. Namun, berbekal putusan gugatan MA, Harun meminta KPU menetapkan dirinya. Diduga, suap untuk memperlancar hal tersebut.

Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta terkait hal tersebut. Ia diduga sudah menerima Rp600 juta yang diberikan dalam dua tahap. Uang diberikan melalui Agustiani Tio Fridelina, caleg PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Wahyu, Agustiani, Saeful, dan Harun sudah dijerat sebagai tersangka. Khusus Harun, ia tak ikut ditangkap KPK. Ia pun diminta segera menyerahkan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini