TRIBUNNEWS.COM - Ali Mochtar Ngabalin buka suara soal momen Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor saat berkendara.
Sebelumnya, momen Jokowi tersebut disorot oleh mahasiswa yang mengajukan gugatan terhadap aturan wajib menyalakan lampu motor ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Eliadi Huku dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan menggugat aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari ke MK.
Eliadi dan Ruben tepatnya menggugat Pasal 107 Ayat (2) dan Pasal 293 Ayat (2) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keduanya menyoroti kepastian hukum dan manfaat dari aturan wajib menyalakan lampu motor pada siang hari.
Gugatan itu dilayangkan keduanya setelah Eliadi dan Ruben diberhentikan polisi saat mengendarai motor.
Saat itu, lampu motor yang dikendarainya tidak menyala.
"Saat itu kita mau berangkat ke kampus bareng teman saya Ruben, kebetulan di situ ada razia, pada saat kita lewat diberhentikan," ujar Eliadi seperti dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan YouTube Talk Show tv One, Minggu (12/1/2020).
"Ternyata karena tidak menyalakan lampu, jam 9 pagi," tambahnya.
Eliadi pun mempertanyakan alasan lebih jelas kenapa diberhentikan hanya karena tak menyalakan lampu motor.