TRIBUNNEWS.COM - Politisi Ali Ngabalin menyoroti momen ketika Presiden Jokowi tak menyalakan lampu sepeda motor ketika berkendara.
Pria yang menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden ini menyebut Jokowi memiliki keistimewaan atau privilege.
Ali Ngabalin mengatakan bahwa Presiden Jokowi memiliki privilege untuk tidak menyalakan lampur kendaraan bermotor yang ditumpanginya di siang hari.
Hal ini lantaran sebelumnya ada dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait dengan aturan wajib menyalakan lampur motor saat berkendara di siang hari.
Dua mahasiswa UKI yakni Eliadi dan Ruben, tak terima lantaran Presiden Jokowi tak ditilang polisi.
Padahal kala itu Presiden Jokowi tak menyalakan lampu motor yang dikendarainya pada siang hari.
Menurut Ali Mochtar Ngabalin, privilege yang dimiliki Jokowi tersebut telah diatur di dalam UU LLAJ.
"Semua UU yang dibuat itu ada pengecualian. Coba lihat Pasal 134 dan Pasal 135," kata Ngabalin di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Benarkah pernyataan Ngabalin soal privilege di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan?