News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gagal Geledah PDIP, Politisi Gerindra Nilai KPK Dilemahkan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desmond Mahesa

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menilai bahwa Komisi Anti Korupsi (KPK) saat ini sedang dilemahkan.

Pernyataan Desmond tersebut merespon gagalnya KPK menggeledah kantor DPP PDIP karena belum adanya izin dari Dewas Pengawas (Dewas) KPK.

"Apa yang terjadi hari ini membuktikan bahwa KPK dilemahkan. Maka fraksi partai Gerindra menolak, kan. Menolak Dewas seperti ini," kata Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).

Menurut Desmond penggeledahan seharusnya tidak diumumkan seperti yang dilakukan oleh komisiner KPK saat ini.

Menurut Desmond apabila penggeledahan diumumkan maka barang bukti yang ingin dicari berpotensi hilang.

Baca: Abraham Samad Komentari soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP: RUU Nyata Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Baca: Debat dengan Abraham Samad soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Masinton Pasaribu: Jangan Tutup Mata

Baca: Kecewa KPK Tak Kunjung Geledah Kantor DPP PDIP, Sujiwo Tejo Singgung Pendidikan Budi Pekerti

"Ya dalam konteks hukum acara, penggeledehan itu kan harusnya tidak diumumkan. Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," kata Desmond.

Desmond mengatakan pemerintah harus merespon persoalan gagalnya penggeledehan yang dilakukan KPK di kantor PDIP. Salah satunya dengan menerbitkan Perppu tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis komisioner KPK dengan Dewas dalam melakukan penggeledahan. Proses yang terjadi saat ini menurut Desmond memperpanjang birokrasi, oleh karena itu partai Gerindra tidak setuju adanya Dewas.

"Jadi kalau ada pelemahan, produk pelemahan ya terjadi hari ini. Tinggal pemerintah merespons ini. Maka tuntutan Perppu yang berkaitan dengan pelemahan ini dalam rangka memperkuat saya pikir kita respons dengan baik," pungkasnya.

Sebelumnya tim KPK gagal memasuki kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020). Saat itu tim KPK berupaya untuk menyegel ruangan di DPP PDIP setelah menangkap tangan Wahyu Setiawan dalam kasus dugaan suap. 

Padahal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan tim KPK dilengkapi dengan surat tugas. Namun, satuan pengamanan di kantor itu tak mengizinkan tim KPK untuk melakukan penyegelan.

"Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti harus pamit ke atasannya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili, petugas keamanan di kantor PDIP harus mendapatkan izin dari atasannya. Namun, ketika ditelepon, si atasan itu tak mengangkat. Karena itu, tim KPK meninggalkan kantor PDIP sebab ada sejumlah tempat lainnya yang mesti diberi garis segel.

"Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu tidak terangkat-angkat, karena lama mereka mau menyegel beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," kata Lili.

Insiden kedua terjadi pada Rabu (8/1/2020). Ketika itu, tim KPK digeledah dan dites urin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Di situ tim KPK ditahan sampai pagi, dites urin dan sebagainya," kata Lili.

Kedatangan tim KPK ke kampus polisi itu diduga untuk menjemput Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto ditengarai tahu soal kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini