TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum M. Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo, pernah mengancam akan menjadikan kliennya sebagai target operasi.
Hal ini diungkapkan Maqdir dalam nota pembelaan yang dibacakan di sidang Tipikor pada Senin (13/1/2020) malam.
Ancaman Agus itu diceritakan oleh salah satu saksi, yaitu Roziqi yang tak lain adalah mantan Ketua Timses Khofifah Indar Parawansyah. Kesaksian Riziki itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 67.
“Seperti yang diterangkan oleh saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak tahun lalu, sejak tahun 2018 sudah mengatakan bahwa pak Rommy ini adalah target. Apa pentingnya bahwa target mereka adalah Rommy klo tidak untuk kepentingan politik,” kata Maqdir Ismail PN Jakarta Pusat Senin (13/1/2020) malam.
Baca: Rommy Sebut Tuntutan KPK Banyak Berisi Fakta Imajiner
Maqdir menyebut bahwa Rommy merupakan tokoh potensial, sehingga dianggap perlu untuk dimatikan karir politiknya.
“Rommy adalah seorang anak muda yang memimpin partai bukan karena adanya patron tetapi karena dia mampu dan dianggap mampu memimpin partai ini berarti dia harus dihancurkan,” kata Maqdir.
Maqdir menyebut bahwa Rommy adalah sosok anak muda cerdas. Ia memiliki pengikut yang jelas, dalam arti bahwa dia termasuk diantara keluarga NU yang cukup berpengaruh.
Potensi inilah yang menurut Maqdir dianggap ancaman, sehingga perlu dirusak.
“Justru yang kami melihat bahwa KPK memang digunakan menjadi instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan kita, maka kami katakan bahwa proses penegakan hukum bukan penegakan hukum tetapi untuk menghancurkan lawan politik ini yang kita sesalkan,” kata Maqdir.