News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agus Rahardjo Disebut Pernah Target Rommy Sejak 2018

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat hukum M. Romahurmuziy, Maqdir Ismail, mengungkapkan bahwa Ketua KPK 2015-2019 Agus Rahardjo, pernah mengancam akan menjadikan kliennya sebagai target operasi.

Hal ini diungkapkan Maqdir dalam nota pembelaan yang dibacakan di sidang Tipikor pada Senin (13/1/2020) malam.

Ancaman Agus itu diceritakan oleh salah satu saksi, yaitu Roziqi yang tak lain adalah mantan Ketua Timses Khofifah Indar Parawansyah. Kesaksian Riziki itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 67.

“Seperti yang diterangkan oleh saksi Roziqi bahwa ketua KPK ketika itu sejak tahun lalu, sejak tahun 2018 sudah mengatakan bahwa pak Rommy ini adalah target. Apa pentingnya bahwa target mereka adalah Rommy klo tidak untuk kepentingan politik,” kata Maqdir Ismail PN Jakarta Pusat Senin (13/1/2020) malam.

Baca: Rommy Sebut Tuntutan KPK Banyak Berisi Fakta Imajiner

Maqdir menyebut bahwa Rommy merupakan tokoh potensial, sehingga dianggap perlu untuk dimatikan karir politiknya.

“Rommy adalah seorang anak muda yang memimpin partai bukan karena adanya patron tetapi karena dia mampu dan dianggap mampu memimpin partai ini berarti dia harus dihancurkan,” kata Maqdir.

Maqdir menyebut bahwa Rommy adalah sosok anak muda cerdas. Ia memiliki pengikut yang jelas, dalam arti bahwa dia termasuk diantara keluarga NU yang cukup berpengaruh.

Potensi inilah yang menurut Maqdir dianggap ancaman, sehingga perlu dirusak.

“Justru yang kami melihat bahwa KPK memang digunakan menjadi instrumen untuk menjebak. Ini menjadi persoalan kita, maka kami katakan bahwa proses penegakan hukum bukan penegakan hukum tetapi untuk menghancurkan lawan politik ini yang kita sesalkan,” kata Maqdir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini