News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Edhy Prabowo Evaluasi Kebijakan Era Susi Larang Kapal di Atas 150 GT

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku sedang mengevaluasi kebijakan era Susi Pudjiastuti yang melarang kapal berukuran di atas 150 gross tonnage (GT) menangkap ikan. 

"Evaluasi sedang kami lakukan dan itu tidak saya sendiri, ada tim yang sedang bekerja," ujar Edhy di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Menurut Edhy, evaluasi aturan tersebut dilakukan secara uji publik ke lapangan, di mana bagi pihak yang tidak setuju agar memberikan masukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 

"Kami tidak tertutup, makanya para ahli saya kumpulkan jadi penasihat, para pelaku usaha saya kumpulkan jadi komisi pemangku kepentingan," papar Edhy. 

Baca: Jokowi Jelaskan Kapal China di Natuna Tak Langgar Teritorial, Susi Pudjiastuti Beri Reaksi Ini

Edhy menjelaskan, evaluasi dilakukan secara total dan Presiden pun tidak setuju kalau penangkapan ikan di laut tanpa ada aturan atau dibiarkan secara bebas. 

"Beliau menyarankan untuk terbatas, diatur, dikontrol. Ada masalah laporannya jelas, negara dapat manfaat, nelayan kita, industri kita hidup. Ini yang kita akan lakukan," tutur Edhy. 

Baca: Edhy Prabowo Tegaskan Serius Berantas Pencuri Ikan, Sebut Kapal KKP Rusak saat Tangkap Nelayan Asing

Sebelumnya, pada era Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan diterbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap tentang batasan ukuran kapal ikan.  

Dalam aturan tersebut kapal ikan tidak boleh melebihi ukuran 150 Gross Tonnage (GT), sebagai upaya memberikan kesempatan bagi nelayan kecil melakukan tangkapan dan menjaga keberlangsungan ikan bertahan lama. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini