News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Eksklusif Tribunnews

Forum Honorer Menggugat (FHM): Cukup Kami Beri Kesempatan Janji Anggota Dewan

Penulis: Reza Deni
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-300 pekerja honorer memenuhi gedung Mahkamah Konstitusi(MK). Menggunakan batik bermacam-macam motif, mereka yang tergabung dalam Forum Honorer Menggugat (FHM) tersebut akan tidak sedang melakukan aksi atau unjuk rasa.

"Kami di sini berkumpul dalam wadah besar, Forum Honorer Menggugat. Jadi kami di sini menggugat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terutama di pasal 6, pasal 58, dan pasal 9," kata Ketua FHM Yolis Suhadi di gedung MK Yolis, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Sejumlah alasan pun ditegaskan mengapa mereka menempuh jalur konstitusional ini. Yolis menyebut salah satu di antaranya yakni soal pengupahan honorer hingga kepastian hajat hidup kolega-koleganya.

Baca: Ajukan Uji Materi UU ASN, Tenaga Honorer Tak Ingin Jadi Korban Janji Pemerintah

"Kami dipecat hari ini misalnya, tidak ada jaminan apa pun. Kami mau gugat ke mana? Kalau buruh dipecat dia lapor ke Menteri Ketenagakerjaan. Kami tidak bisa," ujar Yosi.

Berikut wawancara khusus Tribun dengan Forum Honorer Menggugat di Gedung Mahkamah Konstitusi:

Secara spesifik, sebenarnya pasal-pasal apa yang digugat dalam UU ASN?
Kalau pasal 6 itu kan mengatur tentang kriteria ASN itu seperti apa. Jadi di pasal 6 itu diatur ASN itu hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara honorer ini mau diapakan? Honorer ini kan ada sebelum UU ASN ada.

Jadi kami merasa dirugikan karena di pasal 27, 28, dari UUD 1945 bahwa negara menjamin tak ada diskriminasi, tidak ada ibaratnya itu kalau honorer bekerja sebagai pegawai pemerintah, tugas dan fungsinya sama, baik itu perawat, guru, sama seperti PNS.

Baca: Forum Honorer Minta Penyebar SK PNS Palsu Diusut

Tapi mengapa dari segi pengupahan teman-teman ini tidak mendapatkan kepastian?
Kami tidak dilindungi dengan UMK atau UMP, jadi itu yang menjadi dasar kami melakukan gugatan ini.

Total berapa tenaga honorer yang hadir ke MK?
Hari ini kurang lebih 300 orang yang hadir. Jadi kita dalam melakukan gugatan ini semua profesi dan lintas organisasi, tidak hanya honorer K2, jadi K2 ada honorer non-K ada, honorer K1 juga ada.

Guru ada, perawat ada, tenaga administrasi juga ada. Target saya selama satu tahun saya mengumpulkan ini 34 provinsi, saya ingin membuktikan kepada hakim MK dan masyarakat Indonesia bahwa UU ASN ini berdampak sistemik.

Baca: 7 Isu yang Bisa jadi Kabar Buruk Honorer: Tak Ada P3K/PPPK hingga Ditiadakan Bila Kebutuhan Cukup

Yang menggugat paling banyak dari mana?
Ada dari Riau sebanyak 300 gugatan, dari Wonogiri 300 peserta gugatan, kurang lebih kalau keseluruhan jumlah pemohon itu sekitar 1000. Dan ini yang datang ke sini hanya perwakilan saja.

Adakah hambatan mengadvokasi atau mengajak kawan-kawan honorer dalam langkah konstitusional ini?
Para kawan honorer ini ada rasa ketakutan.

Kalau ikut gugat takut dipecat sehingga kami cuma berhasil mengumpulkan 13 provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, Gorontalo, Kalimantan , dan beberapa provinsi di wilayah Sumatera, Riau dan Jambi.

Seberapa besar ketakutan mereka yang ingin terlibat tetapi tidak bisa dalam upaya konstitusi ini?
Begini, kami dipecat hari ini misalnya, ke depan tidak ada jaminan apa pun. Kami mau gugat ke mana? Kalau buruh dipecat dia lapor ke Menteri Ketenagakerjaan.

Saya pakai UU mana, BPJS Ketenagakerjaan tidak ada. Jadi kalau guru honorer itu mengajar, di jalan di tertabrak mobil, itulah yang namanya mati konyol.

Baca: Sekdes Tipu Pencari Kerja Rp 35 Juta Bermodus Cari Tenaga Honorer, Sekarang Diseret ke Pengadilan

Komisi II DPR RI Sudah Membentuk Panitia Kerja terkait Revisi UU ASN, itu bagaimana?
Ya memang ada kawan-kawan kita honorer yang mengatakan kenapa musti digugat, tunggu saja, kan DPR sedang melakukan revisi dan sudah masuk prolegnas, tapi menurut kami 4 tahun itu adalah waktu yang cukup buat kami menunggu DPR melakukan revisi.

Sementara DPR-nya sudah berganti, honorernya sudah banyak yang mati, tapi revisi tidak jadi-jadi. Makanya kami menggunakan hak konstitusional kami.

Anda bilang UU ASN memunculkan diskriminasi ke honorer, salah satunya secara pengupahan, apakah ada bentuk diskriminasi lainnya?
Selain secara pengupahan ya tentang kepastian hukum honorer ini seperti apa, misalnya kawan saya ada Pak Ramli, beliau 1996 sudah menjadi guru, artinya sudah lebih dari 20 tahun dia mengajar.

Namun, ketika dia besok dipecat misalnya, dia tidak akan mendapatkan pesangon seperti buruh yang dilindungi oleh UU ketenagakerjaan. Jadi honorer ini tidak ada payung hukumnya sama sekali.

Baca: Langkah Anies Baswedan Tanggapi Video Viral Pegawai Honorer Masuk Got, Langsung Copot Lurah Jelambar

Jadi di situlah kami menggugat pasal 6 itu, kami ingin dijelaskan PPPK apa maksudnya, sementara pemerintah kemarin merekrut PPPK itu yang lolos kan sudah 9 bulan nih, tidak ada kabarnya mau diapakan orang itu. Bahkan teman-teman kita pemohon di sini gajinya ada Rp 100 ribu

Kajian terhadap materi ini sudah berapa lama sebelum diajukan nanti di gugatan?
Satu tahun, kami sudah memberi kesempatan. Katanya kemarin kan akhir dari periode DPR di 2019 itu kita akan selesaikan pr DPR, Komisi II DPR RI itu melakukan revisi UU ASN, akan kita manusiakanlah honorer ini.

Baca: 35 Pegawai Honorer Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Sudah 6 Bulan Tak Digaji

Janji-janji politik para anggota dewan kita itu, tapi sampai masa jabatan mereka habis yang ribut-ribut kemarin kan malah KUHP, UU KPK tanpa perlu prolegnas. Jadi menurut kami sudah cukuplah kami memberi kesempatan.

Artinya gugatan akan disampaikan hari ini?
Benar, kami ada tim kuasa hukum, mendaftarkan gugatan, setelah itu kita doa penutup lalu pulang.

Tim kuasa hukumnya dari mana dan bagaimana koordinasinya?
Kami menggunakan jasa dari LBH karena teman-teman honorer ini kan mau bayar pengacara tidak mungkin, jadi kita pakai jasa LBH dari Serikat Buruh, jadi mereka lebih memahami buruh, dilindungi seperti apa buruh oleh pemerintah, sehingga kami meminta mereka untuk mendampingi kami.

Apakah ada tim ahli yang nanti akan berkontribusi juga dalam proses gugatan ini?
Yang jelas kami sudah konfirmasi beberapa. Dua minggu yang lalu saya sudah menghadap Prof Yusril Ihza Mahendra, Prof Mochtar Pakpahan, dan Doktor Ahmad Redi beserta kawan-kawannya. Jadi ada sekitar 8 saksi ahli akan kami hadirkan.

Baca: Viral Video Honorer DKI Disuruh Nyebur ke Got, Lurah Jelambar Terancam Dicopot

Bahwa kami sadar di sini Mahkamah Konstitusi, artinya tidak boleh melakukan kegiatan itu yang ibaratnya itu cetek atau ecek-ecek. Jadi kami semaksimal mungkin kami akan melakukan perlawanan konstitusional kami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini