TRIBUNNEWSWIKI.COM - Penanganan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Wahyu Setiawan ditanggapi oleh Budayawan Sudjieo Tedjo.
Sudjiwo Tedjo mengomentari perihal penggeledahan terkait kasus suap komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK baru akan melakukan penggeledahan kasus ini mulai pekan depan.
Hal itu rupanya terkait dengan izin dari Dewan Pengawas yang baru didapatkan KPK.
Yakni KPK baru bisa melakukan penggeledehan terkait kasus suap Wahyu Setiawan tersebut setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan usai operasi tangkap tangan yang menjerat Wahyu Setiawan Selasa (7/1/2020) lalu.
Total ada empat tersangka dalam kasus suap ini.
Baca: Wahyu Setiawan
Baca: Wahyu Setiawan Resmi Tersangka Kasus Suap, KPU Tak Berikan Bantuan Hukum