TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah harus secara hati-hati memikirkan nasib Barang Milik Negara (BMN) yang akan ditinggalkan di DKI Jakarta pascapemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur.
Gagasan memanfaatkan BMN sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau gagasan lainnya yang akan dilakukan harus selalu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menyatakan bahwa pemanfaatan dan pengelolaan BMN seperti gedung-gedung pemerintahan yang berlokasi di DKI sepenuhnya berada berada di bawah kendali Menteri Keuangan.
Praktisi hukum dari firma hukum Dentons HPRP Giovanni Mofsol Muhammad mengatakan, pasal 27 PP27/2014, pemerintah pusat hanya bisa meminjamkan atau menyewakan BMN kepada pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 tahun untuk kemudian dapat diperpanjang hanya satu kali.
Untuk bentuk-bentuk pemanfaatan lainnya, pemerintah pusat dapat bekerjasama baik dengan pemerintah daerah maupun pihak swasta atau BUMN.
“Jadi memang bisa dimanfaatkan menjadi RTH, namun tidak serta-merta,” jelas Giovanni.
Ia menyebutkan bahwa karena kendali BMN berada dibawah Menteri Keuangan, tentunya perlu ada kesepakatan pemanfaatan antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Provinsi.
Penggunaan atau pemanfaatan BMN sendiri secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Baca: Jadwal Salat 15 Januari 2020, Mulai dari DKI Jakarta, Kota Surabaya, hingga Kota Medan
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Rabu 15 Januari 2020, Jaksel dan Jaktim Waspada Hujan Lebat
Baca: Peringatan Dini BMKG Rabu, 15 Januari 2020: DKI Jakarta, Berpotensi Hujan Petir dan Angin
Pasal 1 angka 10 UU 1/2004 mendefinisikan BMN sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
Terbatasnya jangka peminjaman BMN kepada pemerintah daerah ini tentu menjadi halangan signifikan pemanfaatan BMN yang akan ditinggalkan pemerintah pusat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Apalagi jika Pemprov DKI ingin mengubah BMN yang sudah tidak terpakai di Jakarta menjadi RTH yang tentunya merupakan sebuah proyek jangka panjang.
“Harus dipikirkan bagaimana BMN yang ditinggalkan ini bisa terus produktif, apakah untuk pemerintah daerah, atau swasta, atau untuk kepentingan umum di jangka panjang namun tanpa melanggar batasan sebagaimana disebutkan di atas,” lanjut Giovanni.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri pernah mengusulkan bahwa aset-aset BMN dijual melalui lelang untuk membantu membiayai proses pemindahan ibu kota, atau pemanfaatan BMN secara langsung, yakni aset-aset milik negara di ibu kota lama bisa dimanfaatkan oleh swasta sehingga, negara akan mendapat pendapatan dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca: Daftar Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Pemprov DKI Jakarta 2019
Baca: Prakiraan Cuaca BMKG DKI Jakarta Selasa 14 Januari 2020, Jaksel Waspada Hujan Petir Disertai Angin
Baca: Jokowi Undang Investor Dunia Berinvestasi di Ibu Kota Baru RI
Giovanni menilai bahwa salah satu pemecahan dari permasalahan ini adalah dengan menghibahkan BMN yang ditinggalkan ke pemerintah daerah.
Hal ini dimungkinkan berdasarkan PP 27/2014, dimana hibah atas BMN dapat dilakukan atas dasar berbagai pertimbangan, diantaranya untuk kepentingan budaya, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Namun, mekanisme hibahini, tidak akan menghasilkan dana yang dibutuhkan oleh Pemerintah Pusat untuk membangun ibukota baru.
“Sekali lagi semua alternatif solusi ini harus dikaji dan diputuskan secara bersama-sama oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, agar apapun kesepakatan yang diraih oleh pemerintah pusat dan daerah," katanya.
BMN harus dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program-program pemerintah daerah sekaligus juga membantu kebutuhan dana pemerintah pusat untuk membangun ibukota baru, dan tentunya perlu didukung oleh seperangkat ketentuan peraturan baru yang memayungi langkah yang akan diambil.