News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tindak Lanjut Temuan Sidak, Ombudsman Minta Instansi Perbaiki Kualitas Pelayanan Publik

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala (tengah) dan Ninik Rahayu (kanan) saat konfrensi pers pasca-temuan sidak layanan publik di kantor ORI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah titik pelayanan publik saat libur Natal dan Tahun Baru pada 28-29 Desember 2019.

Hasil temuan sidak disampaikan kepada instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Jasa Marga, Pemerintah Provinsi DKI, dan sejumlah pemerintah daerah di Jabodetabek.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan tindak lanjut dari hasil temuan sidak ini adalah agar instansi terkait memperbaiki kualitas pelayanan.

Baca: Ombudsman: Pengelolaan Investasi oleh Petinggi ASABRI Sama Bobroknya dengan Jiwasraya

Baca: Jasa Marga Lanjut Bangun JPO, Tol Jakarta-Tangerang akan Ditutup Sementara Dini Hari Besok

Baca: Tol Jakarta-Tangerang Bakal Ditutup 25 Menit pada Minggu Dini Hari, Ada Pemasangan Girder

“Kami menyarankan agar instansi membentuk tim khusus dengan memperhatikan temuan dan kebutuhan perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Adrianus di kantor ORI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

"Secara umum tujuan dari kegiatan sidak ini adalah ingin memastikan bahwa negara hadir bagi masyarakat dalam bentuk pelayanan publik pada masa libur akhir tahun," tambahnya.

Bidang layanan yang dilakukan peninjauan adalah bidang perhubungan, Kepolisian, kesehatan, pemasyarakatan, penanggulangan bencana dan kepabean.

Total terdapat 21 titik yang disidak se-Jabodetabek di antaranya Terminal Bus Baranangsiang Bogor, Stasiun Jatinegara, RSUD Ciawi, Unit Damkar Kota Tangerang, Pos Pantau Lantas Jalur Puncak- Bogor, Lapas Kelas I Cipinang Jaktim, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Adrianus, penyelenggaraan pelayanan publik di masa libur hari raya dan akhir tahun memiliki potensi maladministrasi yang dapat berdampak terhadap pemenuhan hak pengguna layanan publik.

Ia menambahkan indikasi terjadinya maladministrasi adalah penyelenggara layanan cenderung menggunakan waktunya pada masa libur hari raya dan akhir tahun untuk cuti.

Sementara Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyampaikan hasil temuan Ini disambut baik oleh instansi terkait dan akan segera diperbaiki mengenai aspek peayanan kepada publik.

“Kami diterima dengan baik mereka juga merespons cepat yang kami temukan. Kemudian akan dijadikan agenda perbaikan menjelang lebaran dan nataru mendatang,” ucap Ninik.

Terkait hal ini Ombudsman memberikan saran perbaikan agar pemerintah daerah terkait memperhatikan penyelenggaraan pelayanan publik dengan menerapkan standar pelayanan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini