TRIBUNNEWS.COM - Istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela, disorot lantaran kabarnya terlibat kasus investasi bodong, MeMiles.
Belum diketahui peran dan keterlibatannya, Mulan Jameela diberitakan juga akan diperiksa Polda Jatim untuk memperkuat pengungkapan kasus yang menyeret nama-nama artis tanah Air itu.
Di sisi lain, pihak Mulan Jameela melalui kuasa hukumnya, Ali Lubis menyebut, kliennya tersebut tak tersangkut kasus.
Menurutnya penyanyi yang juga anggota DPR itu hanya melaksanakan kewajiban sesuai kontrak sebagai penyanyi dalam acara MeMiles.
Lalu bagaimana faktanya?
Sebanyak 13 artis terseret
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (14/1/2020), menyatakian 13 artis terseret kasus Memiles.
Di antaranya AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, D, L, dan M.
Kabarnya, MJ ini merupakan seorang penyanyi wanita yang juga tercatat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).
Sementara, D, L, dan M merupakan satu kelompok musik atau band.
"Itu berdasarkan keterangan sebelumnya (publik figur yang terlah diperiksa yakni ED, red)," katanya pada awak media di Mapolda Jatim, Selasa (14/1/2020).
Trunoyudo menambahkan, saat ini polisi sudah menjadwalkan pemeriksaan empat artis yakni Eka Deli Mardiyana, Marsello Tahitoe alias Ello, Adjie Notonegoro, dan Judika.
Saat ini, polisi juga belum mengetahui pasti peran mereka, sebelum proses pemeriksaan terhadap 13 orang artis itu bergulir.
Namun sesuai keterangan awal saksi yang sudah diperiksa kemarin, mereka semata-mata hanya sebagai artis penghibur setiap acara yang digelar oleh perusahaan tersebut.
"Sejauh ini kan keterangan yang kami dapat itu," jelasnya.
Seandainya mereka bakal dijadwalkan proses pemeriksaanya dalam bulan ini, ungkap Trunoyudo, mereka akan diperiksa sebagai saksi.
"Ya ada beberapa artis yang sifatnya nasional. kami akan panggil semua sesuai dengan mekanisme pemanggilan saksi," katanya.
Mulan Jameela hanya bernyanyi
Kompas.com memberitakan, kuasa hukum Mulan Jameela, Ali Lubis tegaskan kliennya tidak terlibat investasi bodong MeMiles.
Pernyataan hukum ini ia keluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kliennya yang disangkutpautkan dengan MeMiles.
Ali menjelaskan, kliennya hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.
"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Ia menjelaskan ada kontrak antara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).
Pihak kedua, kata dia, berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.
Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.
"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.
Kemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung.
Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pembiayaan rombongan pihak kedua.
Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.
"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.
Polisi harus izin Presiden Jokowi
Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya.
Hal itu melihat dari posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.
"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis.
Petinggi Memiles diciduk
Polda Jatim membongkar praktik perusahaan investasi bodong yang berlokasi di Jakarta Pusat dan sudah berjalan selama delapan bulan.
Perusahaan ini diketahui sudah menghimpun sekitar 264.000 orang sebagai member dari berbagai kota di Indonesia.
"Ini semua tidak ada izinnya, yang jelas itu," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (3/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, modus operansi investasi ilegal yang diterapkan perusahaan pada para membernya, yakni perusahaan mengajak masyarakat mendaftarkan diri menjadi member melalui aplikasi MeMiles dengan membayar sejumlah uang.
Paling murah Rp 50 ribu hingga Rp 200 Juta, sebagai nilai tukar Top Up untuk investasi sebuah barang di dalam aplikasi.
Barangnya beragam, mulai dari benda tak bergerak seperti ponsel, kulkas, telivisi, rumah hingga benda bergerak seperti mobil dan motor.
"Sudah 120 mobil yang sekarang sudah di tangan para customer dan ini akan kami tarik," jelasnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangkan yaksi Direktur Perusahaan berinisial KTM (47) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara dan FS (52) warga Tambora, Jakarta Barat.
Keduanya diamankan kepolisian saat hendak menggelar sebuah simposium di sebuah hotel dikawasan Waru Sidoarjo, Jumat (13/12/2019) silam.
Selain itu adapula dua tersangka berinisial ML dan PH.
"Total sudah ada 4 orang yang kami tahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020).
Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles.
Sementara, KTM dan FS merupakan owner dari investasi tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan 18 mobil, dua sepeda motor, belasan ponsel dan laptop, dikemasi dalam kabin pesawat kargo, untuk diberangkatkan ke Surabaya.
Lalu, uang senilai Rp 120 miliar yang masih nandon di dalam nomor rekening perusahaan juga sudah diblokir, lalu uang Rp 50 Miliar
"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Chrysnha) (Surya.co.id/Luhur Pambudi) (Kompas.com/Andika Aditia)