Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan di sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu untuk perkara nomor 01-PKE-DKPP/I/2020.
Rencananya, sidang beragenda mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, juga pihak Terkait akan digelar pada Rabu (15/1/2020) pukul 14.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat meminta keterangan Wahyu.
“Sementara tempat pelaksanaan sidang masih menunggu konfirmasi dari KPK,” kata Bernad, dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020).
Adapun pihak terkait yang telah dipanggil atau diundang, yaitu KPU dan KPK.
Untuk diketahui, perkara yang merupakan perkara pertama yang disidangkan DKPP pada tahun 2020 itu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu RI, yaitu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja dan Mochammad Afifuddin.
Wahyu diadukan karena diduga meminta atau menerima hadiah untuk meloloskan Calon Legislatif (Caleg) Pergantian Antar Waktu (PAW) dari PDI Perjuangan.
Pengaduan yang dilakukan oleh para Pengadu ini diterima oleh DKPP setelah Wahyu ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 8 Januari 2020.
Dalam pokok aduannya, para Pengadu menyebut Wahyu telah melanggar sumpah jabatan dan prinsip mandiri serta tidak bersikap profesional berkaitan dengan tindakannya tersebut.